JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dimulai pada Kamis (1/11/2018) di kawasan Sarinah dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Seorang pengendara sepeda motor, Agus, mengatakan bahwa penindakan tilang elektronik tak menjadi masalah baginya karena ia telah mengantongi dokumen berkendara lengkap dan mematuhi rambu lalu lintas.
"Sudah tahu (penindakan ETLE mulai hari ini), enggak masalah, saya semua surat-surat lengkap. Jadi aman-aman saja," kata Agus kepada Kompas.com di lokasi, Kamis.
Ia pun memuji tilang elektronik yang mulai diterapkan di Jakarta. Menurut dia, sistem ini mengikuti perkembangan teknologi layaknya di luar negeri.
"Bagus, jadi kayak sistem luar negeri ya," ucap Agus.
Baca juga: Simak, Informasi yang Perlu Anda Ketahui soal Tilang ETLE...
Sementara itu, Norman, pengendara sepeda motor lainnya, mengaku gugup akan diberlakukannya ETLE.
Ia gugup karena pelanggaran tidak ditindak di tempat, tetapi terekam kamera CCTV untuk kemudian diproses.
Sistem ETLE memang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari kamera CCTV.
Tangkapan gambar tersebut akan langsung terkirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, berkas penindakan akan dikirimkan ke rumah pelanggar.
"Jadi agak deg-degan. Kalau ternyata enggak (melanggar) tapi dibilangnya melanggar, itu takutnya," kata Norman.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, dalam satu jam, pukul 09.30-10.30, tak terlihat adanya penindakan pelanggaran manual bagi pengendara nonpelat B (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Tak terlihat polisi yang berjaga di pinggir jalan. Polisi terlihat berjaga di pos polisi di tengah persimpangan Sarinah dan di sekitar kamera CCTV di seberang pos polisi.
Baca juga: Ingat, Penindakan Pelanggar Tilang Elektronik ETLE Dimulai Hari Ini
Sementara itu, polisi telah memasangan satu papan imbauan di Jalan KH Wahid Hasyim arah Sarinah menuju Tanah Abang.
Papan tersebut bertuliskan "ANDA MEMASUKI KAWASAN PEMBERLAKUAN TILANG ELEKTRONIK. PATUHI PERATURAN BERLALULINTAS".
Sistem ETLE berlaku selama 24 jam. Sejauh ini, sistem itu baru dilakukan di kawasan Sarinah dan Patung Kuda, Jakarta Pusat setelah uji coba pada 1 Oktober lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.