Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan UMP DKI 2019 dan Keistimewaan Kartu Pekerja untuk Buruh...

Kompas.com - 02/11/2018, 08:58 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah mininum provinsi (UMP) DKI 2019 melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.

Besaran yang ditetapkan yakni Rp 3,9 juta.

Angka ini naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 Rp 3.648.035.

Baca juga: UMP DKI 2019 Ditetapkan Rp 3,9 Juta

UMP 2019 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Fasilitas kartu pekerja

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI juga memberikan fasilitas untuk buruh.

Fasilitas ini diberi nama Kartu Pekerja. Kartu ini diberikan khusus untuk buruh ber-KTP DKI Jakarta.

"Sasarannya, yang pertama dia ber-KTP DKI," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Baca juga: Manfaat dan Cara Dapatkan Kartu Pekerja bagi Buruh di DKI

Sekitar 150 ribu orang dari berbagai elemen Serikat Buruh pada Selasa (23/10/2018) turun ke jalan di Kota Melbourne, Australia, menuntut kenaikan gaji. (ABC News/Nathan Stitt) Sekitar 150 ribu orang dari berbagai elemen Serikat Buruh pada Selasa (23/10/2018) turun ke jalan di Kota Melbourne, Australia, menuntut kenaikan gaji. (ABC News/Nathan Stitt)
Buruh yang ingin mendapat Kartu Pekerja harus memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP 2019, tanpa dibatasi masa kerja.

Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan serikat pekerja dan perusahaan dalam wadah tim kerja akan mendata buruh dengan gaji tersebut.

Untuk mendapatkan Kartu Pekerja, berikut mekanisme pengajuannya:

  1. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan.
  2. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau melalui tim kerja (serikat pekerja, asosiasi, atau Disnaker).
  3. Disnakertrans DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
  4. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
  5. Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan serikat pekerja.

Selain Kartu Pekerja, anak-anak buruh dengan gaji maksimal 10 persen di atas UMP 2019 juga akan diberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

 

Manfaat kartu pekerja

Kartu Pekerja ini memiliki beberapa manfaat. Salah satunya bisa digunakan naik transjakarta dari 13 koridor secara gratis.

Kemudian, Kartu Pekerja juga berfungsi sebagai member JakGrosir.

Dengan kartu itu, buruh bisa belanja bahan-bahan pokok di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya. Harga bahan pokok di JakGrosir lebih murah dibandingkan dengan harga pasar.

Baca juga: Buruh dengan Gaji 10 Persen di Atas UMP Bisa Dapat Kartu Pekerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com