JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah mininum provinsi (UMP) DKI 2019 melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
Besaran yang ditetapkan yakni Rp 3,9 juta.
Angka ini naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 Rp 3.648.035.
Baca juga: UMP DKI 2019 Ditetapkan Rp 3,9 Juta
UMP 2019 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI juga memberikan fasilitas untuk buruh.
Fasilitas ini diberi nama Kartu Pekerja. Kartu ini diberikan khusus untuk buruh ber-KTP DKI Jakarta.
"Sasarannya, yang pertama dia ber-KTP DKI," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Baca juga: Manfaat dan Cara Dapatkan Kartu Pekerja bagi Buruh di DKI
Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan serikat pekerja dan perusahaan dalam wadah tim kerja akan mendata buruh dengan gaji tersebut.
Untuk mendapatkan Kartu Pekerja, berikut mekanisme pengajuannya:
Selain Kartu Pekerja, anak-anak buruh dengan gaji maksimal 10 persen di atas UMP 2019 juga akan diberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Kartu Pekerja ini memiliki beberapa manfaat. Salah satunya bisa digunakan naik transjakarta dari 13 koridor secara gratis.
Kemudian, Kartu Pekerja juga berfungsi sebagai member JakGrosir.
Dengan kartu itu, buruh bisa belanja bahan-bahan pokok di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya. Harga bahan pokok di JakGrosir lebih murah dibandingkan dengan harga pasar.
Baca juga: Buruh dengan Gaji 10 Persen di Atas UMP Bisa Dapat Kartu Pekerja
Kemudian, Pemprov DKI juga menyiapkan subsidi enam produk pangan setiap bulan bagi buruh yang memiliki Kartu Pekerja.
Enam produk pangan itu yakni daging sapi beku, daging ayam beku, telur ayam, beras, ikan kembung beku, dan susu UHT.
Baca juga: KSPI Minta Pemprov DKI Survei Ulang soal Kartu Pekerja
Namun, susu disubsidi hanya untuk pemilik KJP Plus.
Anak-anak buruh yang mendapatkan KJP Plus bisa membeli susu bersubsidi itu setiap bulan.
Setelah disubsidi, harga daging sapi beku Rp Rp 35.000 per kilogram, daging ayam beku Rp 8.000 per ekor (1 kilogram), telur ayam Rp 10.000 per 15 butir (1 kilogram), beras premium Rp 30.000 per 5 kilogram, ikan kembung beku Rp 13.000 per 1 kilogram, dan susu UHT Rp 30.000 per 24 pak.
Baca juga: Mengingat Kembali Awal Munculnya Kartu Pekerja DKI, Kompensasi Bagi Buruh yang Tak Puas...
Produk pangan murah setiap bulannya akan dijual di koperasi serikat pekerja, 96 titik Pasar Jaya, 110 titik ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), 18 titik rumah susun, dan 2 toko daging milik PD Dharma Jaya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Jakarta yang baru ditetapkan Rp 3,9 juta.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, upah ini terlalu kecil untuk hidup di Jakarta. Ia menjabarkan kebutuhan buruh dalam sebulan.
Untuk makan tiga kali sehari, membutuhkan Rp 45.000, maka dalam 30 hari totalnya Rp 1,35 juta.
Baca juga: UMP 2019 di Jatim Ditetapkan Rp 1,63 Juta
"Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diutak-atik," ujar Said.
Said mengatakan, setelah dikurangi kebutuhan di atas, sisa UMP 2019 adalah Rp 790.972. Jumlah itu dinilai tidak cukup untuk membeli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lainnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jawa Tengah Rp 1,6 Juta
Said mengakui hasil survei pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja telah menghasilkan angka Rp 3,9 juta.
Namun, angka Rp 3,9 juta ini hanya memasukkan unsur inflansi dan itu saja dinilai Said tidak cukup.
Buruh meminta untuk UMP 2019, dari KHL yang disepakati agar ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15 persen. Hasilnya sekitar 4,2 juta.
Baca juga: UMP Sulawesi Selatan Naik Jadi Rp 2,86 Juta
Said mengatakan buruh akan terus melawan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap pengusaha di Jakarta tidak mengajukan penangguhan UMP 2019 yang baru saja ditetapkan.
"Seperti UMP tahun yang lalu tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, untuk UMP 2019 kami juga berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," kata Sarman.
Baca juga: KSPI: UMP DKI Rp 3,9 Juta Masih Terlalu Kecil
Sarman mengatakan, saat ini kondisi ekonomi dan pelemahan rupiah membebani pengusaha. Namun, ia menilai kondisi ini hanya sementara.
Menurut Sarman, kebijakan yang disusun pemerintah bakal menguatkan ekonomi dan nilai tukar rupiah. Harapannya, perekonomian global juga membaik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.