"Tak bisa Wali Kota bersikukuh, karena merasa pelantikan Sekda adalah hak prerogatifnya. Tak ada istilah itu sebenarnya, karena yang benar adalah hak-hak yang diberikan oleh konstitusi. Undang-undang menyebut, Wali Kota mesti patuh dan taat terhadap hierarki di atasnya, yakni Gubernur selaku wakil dari pemerintahan pusat," ujar Susi.
Baca juga: Tolak Benny Bachtiar Jadi Sekda Kota Bandung, Oded Ajukan Ema Sumarna
Susi menambahkan, peran sekda definitif amat strategis dalam pemerintahan daerah. Menurut dia, banyak kewenangan yang tak bisa dilakukan Plh Sekda termasuk dalam hal pembinaan dan penganggaran.
"Saya khawatir akan terjadi krisis kepemerintahan jika sekda tak segera dilantik. Mungkin jika dianalogikan semacam government shutdown di Amerika Serikat. Walaupun jelas berbeda, tapi intinya jalannya pemerintahan akan pincang tanpa Sekda definitif," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.