JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus penipuan bermodus uang raja-raja Indonesia zaman dulu yang disimpan di bank Singapura dan World Bank atau Bank Dunia senilai Rp 23 triliun. Mereka adalah H (39), D (55), A (58), dan R (52).
Para tersangka menipu korban dengan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke sebuah rekening. Selanjutnya, para tersangka berjanji untuk mencairkan uang raja-raja zaman dahulu itu senilai Rp 23 triliun.
Kasus itu menyeret nama Ratna Sarumpaet sebagai korban penipuan. Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Dari Pemeriksaan Ratna Sarumpaet, 4 Penipu Bermodus Uang Raja Rp 23 T Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, Ratna mengaku pernah bertemu dengan tersangka D dan R di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk menceritakan kasus penganiayaan yang menimpanya.
"Ibu Ratna menyebut nama D dan R. Kenapa menyebut nama D karena Ibu Ratna berhadapan langsung dengan D di hotel di kawasan Kemayoran," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/11/2018) kemarin.
"Dia (Ratna) menyampaikan kepada D sebagai teman bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang. Otomatis dari penyidik lakukan pemeriksaan karena nama D disebut oleh Ibu Ratna," kata Argo.
Argo menjelaskan, awalnya aparat kepolisian memeriksa D dan R sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong oleh Ratna Sarumpaet. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil membongkar bahwa D dan R adalah tersangka kasus penipuan dengan bermodus uang raja-raja Indonesia senilai Rp 23 triliun yang mengendap di luar negeri.
Ratna transfer Rp 50 juta
Ratna Sarumpaet menjadi salah satu korban dalam kasus itu. Ratna percaya adanya uang raja-raja Indoneisa di bank Singapura dan Bank Dunia. Ia telah transfer uang senilai Rp 50 juta untuk mencairkan uang raja senilai Rp 23 triliun.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Jadi Korban Penipuan Uang Raja hingga Rp 50 Juta
Namun, Ratna tidak melaporkan kasus penipuan tersebut kepada polisi. Aparat kepolisian hanya membuat laporan polisi model A karena adanya korban lainnya yang berinisial T.
T mengaku telah transfer uang senilai Rp 940 juta. Karena itu, Argo mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus uang raja-raja Indonesia di luar negeri untuk melapor ke aparat kepolisian.
"Ada beberapa orang yang sudah sempat masuk transfernya ke rekening pelaku. Kami persilakan masyarakat yang jadi korban dari penipuan tersangka untuk melaporkan," kata Argo.
Mengaku anggota BIN
Untuk meyakinkan korban, keempat tersangka mengaku sebagai pegawai instansi pemerintahan, antara lain sebagai pegawai Istana Kepresidenan Republik Indonesia, anggota Badan Intelijen Negara (BIN) berpangkat mayor jenderal, dan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Para tersangka juga membuat kartu tanda penduduk (KTP), kartu BIN, dan identitas istana kepresidenan RI palsu.
Saat ini, polisi masih mengejar satu tersangka berinisial STW yang mengaku sebagai pegawai Bank Indonesia.
"Ada satu berinisial STW yang masih kami cari. Dia perannya membuat surat dari Bank Indonesia," ujar Argo.
Polisi menemukan sejumlah bukti, antara lain satu buah identitas palsu sebagai anggota BIN, satu buah identitas palsu sebagai pejabat Istana Kepresidenan, KTP palsu, dan laptop.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.