Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Pemeriksaan Ratna Sarumpaet, 4 Penipu Bermodus Uang Raja Rp 23 T Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/11/2018, 20:20 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka penipuan berinisial H (39), D (55), A (58), dan R (52).

Mereka melakukan penipuan bermodus uang raja-raja Indonesia tersimpan di bank Singapura dan World Bank senilai Rp 23 triliun. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka menipu para korban dengan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening palsu.

Baca juga: Pupusnya Keinginan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota..

Selanjutnya, para tersangka berjanji mencairkan uang raja Rp 23 triliun. 

"Agar uang Rp 23 triliun itu cair, tersangka mencatut nama bank di Singapura dan World Bank juga. Mereka meyakinkan korban bahwa dia bisa mencairkan uang itu lewat bank di Singapura," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Penangkapan empat tersangka itu berawal dari pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak

Menurut Argo, Ratna mengaku pernah bertemu D dan R di salah satu hotel kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepada tersangka, Ratna menceritakan kasus penganiayaan yang menimpanya.

"Terungkapnya kasus penipuan berawal dari pemeriksaan ibu Ratna. Ibu Ratna menyebut nama D dan R. Kenapa menyebut nama D karena ibu Ratna berhadapan langsung dengan D di hotel di kawasan Kemayoran," ujar Argo. 

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan

"Dia (Ratna) menyampaikan kepada D sebagai teman bahwa yang bersangkutan dianiaya seseorang. Otomatis penyidik melakukan pemeriksaan karena nama D disebut Ibu Ratna" lanjut dia.

Argo menjelaskan, awalnya kepolisian memeriksa D dan R sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi membongkar bahwa D dan R adalah tersangka penipuan uang raja-raja Indonesia senilai Rp 23 triliun.

Baca juga: Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

Tersangka melakukan aksi dengan berpura-pura menjadi pejabat Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pegawai Istana Kepresidenan Republik Indonesia.

Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com