Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Meninggal, Istri Lanjutkan Tindakan Pemalsuan Buku Nikah

Kompas.com - 15/11/2018, 08:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu dan anaknya, masing-masing berinisal SLH dan BS, ditangkap polisi di kawasan Koja dan Cilincing, Jakarta Utara, karena terlibat aksi pemalsuan buku-buku nikah. Buku-buku nikah, yang ternyata palsu, itu mereka jual kepada warga yang memerlukan berkas tersebut.

Dari pemeriksaan polisi terungkap, SLH dan BS melakukan aksi itu ternyata melanjutkan pekerjaan J. J merupakan ayah BS atau suami dari SLH. J pernah bekerja sebagai pegawai Kantor Urusan Agama.

"Mereka membidangi masalah ini semenjak almarhum ayahnya sudah meninggal. Menurut pengakuannya, J adalah mantan pegawai KUA Kecamatan Cilincing," kata Kanit Reskrim Polsek Koja Andry Suharto, Rabu (14/11/2018).

Andry menjelaskan, J sudah memalsukan buku nikah sejak tahun 2000-an bersama salah seorang rekannya yang berinisial A.

Baca juga: Begini Modus Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah di Jakut

Setelah J meninggal tahun 2017, A melanjutkan kerjasamanya dengan SLH dan BS. Setiap bulannya, A mengirimkan 10 pasang buku nikah palsu kepada SLH dan BS untuk dijual.

"Menurut pengakuan tersangka, dia tidak tahu di mana rumahnya A karena A sudah rutin mengirim buku nikah sejak bapaknya BS (yaitu J) masih hidup," kata Andry.

Dalam melakukan aksinya, SLH dan BS memanfaatkan jaringan penghulu yang dimilikinya. Para penghulu itu dititipi formulir pembuatan buku nikah dan mengarahkan para mempelai membuat buku nikah lewat SLH dan BS.

"Setelah dinikahkan ustaz, secara agama sah, kemudian ustaz memberi tahu ada yang bisa bikin buku nikah. Dikasihlah formulir ini dibawa ke para tersangka," kata Andry.

SLH dan BS mematok harga Rp 400.000 untuk setiap pasang buku nikah palsu yang mereka jual. Sementara, harga buku nikah asli hanya Rp 170.000 per pasang.

Setiap bulan, SLH dan BS disebut bisa menjual 10 pasang buku nikah palsu.

Baca juga: Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah Ditangkap Polisi

Kasus itu terungkap setelah ada seorang warga yang mengadukan perselingkuhan pasangannya. Saat menunjukkan buku nikahnya, polisi mencurigai buku nikah yag ditunjukkan warga itu palsu.

Soalnya, warna sampul buku nikah itu berbeda dengan yang asli serta data-data dalam buku nikah itu masih ditulis tangan, bukannya diketik.

SLH dan BS kini dijerat dengan Pasal 283 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com