TANGERANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap RLP (18), pembunuh sopir taksi online, JST (68) yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Ciracap, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/11/2018).
RLP ditangkap tanpa perlawanan di Kampung Ngemplak, Desa Kedunggong, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (15/11/2018).
RLP merupakan pelaku terakhir yang ditangkap. Sebelumnya polisi menangkap dua rekannya, FF (17) dan REH (22).
Baca juga: Alasan Pelaku Buang Jenazah Sopir Taksi Online Pakai Pemberat
FF ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (9/11/2018). Sementara itu, REH ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (12/11/2018).
"Kami sudah bekuk pelaku ketiga berinisial RLP di Jawa Tengah, kemarin," ujar Sabilul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Dari pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa sebelum membunuh JST, para pelaku mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca juga: Pelaku Sudah Siapkan Alat untuk Bunuh Sopir Taksi Online
Pelaku mengonsumsi sabu untuk menambah kepercayaan diri.
Para pelaku berencana menjual mobil JST yang mereka bawa kabur untuk membeli narkoba.
Selain itu, RLP dan REH adalah kakak beradik.
Mereka bersama FF sepakat merampok mobil JST untuk dijual ke penadah Rp 30 juta-40 juta.
Berdasarkan pengakuan FF, RLP dan REH menghendaki JST dibunuh agar tindakan para pelaku tidak terlacak pihak kepolisian.
Baca juga: Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online karena Mau Rampas Mobilnya
Para pelaku juga menyepakati membagi keuntungan dari hasil menjual mobil JST.
Sebelumnya, jenazah JST ditemukan mengapung dengan tangan dan kaki terikat tali di Sungai Ciracap, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Rabu pekan lalu.
Jenazah diberi batu pemberat yang diikatkan ke tangan dan kakinya.
Baca juga: Satu Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap di Banjarnegara
JST dilaporkan hilang sejak 5 November usai menerima pesanan dari akun taksi online. Ia menerima pesanan taksi terakhir di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Berdasarkan pengakuan FF, ia dan dua rekannya membunuh JST di Teluk Gong dan menenggelamkan jenazah JST ke sungai agar tidak diketahui.
Para pelaku memutuskan merampok mobil JST karena menilai korban sudah berusia lanjut dan tak bisa melawan.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.