Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Warga Terdakwa dalam Sengketa Lahan di Pulau Pari

Kompas.com - 18/11/2018, 17:03 WIB
Nursita Sari,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sulaiman (38), warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari tuduhan menyewakan lahan milik orang lain pada Selasa (13/11/2018).

Dalam sengketa lahan antara warga Pulau Pari dengan PT Bumi Pari Asri, Sulaiman dituduh menyewakan lahan milik Pintarso Adijanto, salah satu pimpinan perusahaan tersebut. Pintarso mengantongi sertifikat hak milik (SHM) tahun 2015.

Di sisi lain, tanah itu disebut milik warga bernama Surdin. Dia membeli tanah itu pada 2012 dan membangun homestay di sana. Sulaiman ditugaskan oleh Surdin untuk mengelola homestay itu.

"Pak Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyewakan tanah atau memasuki pekarangan milik Pintarso," ujar pengacara Lembaga Bagian Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2018).

Baca juga: Menanti Penataan Pulau Pari di Tengah Sengketa Lahan

Sebelum Sulaiman, pengadilan juga memvonis bebas warga Pulau Pari dalam dua kasus sebelumnya karena persoalan sengketa tanah itu.

Karena semuanya divonis bebas, Nelson menilai kasus-kasus hukum yang menjerat warga Pulau Pari sebagai kriminalisasi akibat sengketa lahan tersebut. Dia juga menilai putusan pengadilan menguatkan hak warga Pulau Pari untuk tetap tinggal di Pulau Pari.

Nelson meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut 62 SHM dan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama orang-orang PT Bumi Pari Asri di tanah yang selama ini ditempati warga.

Apalagi, laporan akhir hasil penyelidikan Ombudsman RI Pewakilan Jakarta Raya menyatakan ada tindak malaadministrasi dalam penerbitan 76 sertifikat itu.

"Sertifikat itu harus dicabut karena cacat hukum, tidak ada pengukuran. Karena sertifikat itu kemudian munculah kriminalisasi terhadap warga," kata Nelson.

Baca juga: Perjuangan Warga Pulau Pari dalam Sengketa Lahan yang Berbuah Manis...

Sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengklaim lahan tempat tinggal mereka sebagai lahan milik perusahaan tersebut. Perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik.

Warga menentang klaim tersebut.

Perkembangan terakhir, Ombudsman menemukan adanya tindak malaadministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan 62 SHM dan 14 SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.

Salah satunya karena proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui warga Pulau Pari, atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah.

Hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah juga tidak diumumkan sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan menyatakan keberatan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com