Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Januari 2019, DKI Mulai Bahas Raperda soal Reklamasi

Kompas.com - 27/11/2018, 17:15 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan, pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau reklamasi. Raperda ini telah didaftarkan sebagai program legislatif daerah (prolegda) 2019.

"Itu sudah masuk ke prolegda, Bapemperda (Badan Pembentukan Perda). Januari mulai dibahas," kata Marco, Selasa (27/11/2018).

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur di Pulau Reklamasi Harus Tunggu Perda

Marco menambahkan, raperda yang akan dibahas berbeda dengan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) yang sebelumnya ditarik Gubernur DKI Anies Baswedan dari DPRD.

Raperda yang akan dibahas nanti merupakan gabungan dari dua raperda itu serta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Nanti jadi satu. Masih dibahas nama persisnya, tapi sementara Raperda Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil," ujar Marco.

Perda itu, kata Marco, memuat panduan pembangunan pulau reklamasi. Setelah Perda disahkan dan kajian dampak lingkungan rampung, baru PT Jakarta Propertindo selaku pengelola dan pengembang bisa membangun.

"Teksnya sedang disusun," kata Marco.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria menegaskan perencanaan dan pembangunan infrastruktur di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta harus menunggu Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) pantai utara Jakarta disahkan DPRD DKI. Saat kini, dua raperda itu masih berada di tangan Pemprov DKI Jakarta setelah ditarik Anies Baswedan pada akhir 2017 lalu.

Iman menyampaikan, pembangunan infrastruktur tidak bisa dilaksanakan selama perda yang mengatur zonasi dan tata ruang di pulau hasil reklamasi belum sah.

"Kalau enggak ada (perda), enggak mungkin (pembangunan) itu terlaksanakan," kata Iman.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan hal serupa. Sebelum ada perda, dia menyebut wilayah pulau reklamasi masih tercatat sebagai lautan.

"Tata ruang DKI sendiri masih sampai di daratan Jakarta. Jadi, di tata ruang DKI itu (pulau reklamasi) masih laut sebenarnya, wilayah itu belum ada," ucap Pantas.

Baca juga: Jakpro Kelola Lahan Publik hingga Air Bersih di Pulau Reklamasi

Gubernur Anies Baswedan kemarin berharap pada akhir tahun ini warga Jakarta sudah bisa menikmati kawasan pantai reklamasi di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.

Anies Baswedan menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membuat jalan sementara sebagai akses bagi warga untuk menuju ke kawasan pantai reklamasi tersebut. Sebab, jalan yang tersedia saat ini masih berpasir sehingga kendaraan sulit mengaksesnya.

"Jadi saya bayangkan jalan untuk mobil motor, jalan untuk pejalan kaki, jalan untuk sepeda," kata Anies kemarin.

Menurut Anies, pembangunan jalan sementara bisa dilakukan tanpa harus menunggu raperda disahkan.

"Enggak (harus tunggu perda), kalau untuk jalan sementara itu bisa dilakukan segera karena itu hanya untuk memfasilitasi agar warga bisa berkegiatan di sana," ujar Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com