JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan hate speech atau ujaran kebencian dalam kasus pemasangan spanduk bertagar #JKWBersamaPKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Jadi soal spanduk itu tetap ditangani Bawaslu, tetapi kami sudah lakukan penyelidikan apakah ada hate speech atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018).
Argo mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan tipe A. Artinya, penyelidikan dilakukan bukan berdasarkan laporan warga.
Baca juga: Maruf Amin Minta Pendukung Milenialnya Tak Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Dalam tahap penyelidikan kasus, lanjut dia, polisi telah memanggil perwakilan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
Informasi tentang pemasangan spanduk itu viral di media sosial setelah diunggah akun Twitter @gm_gm pada Selasa (4/12/2018) pekan lalu.
"PKI sudah lama jadi bangkai. Ideologinya krisis berat. Menebarkan ketakutan kpd PKI adalah gendruwoisme, yang meracuni masyarakat," demikian isi cuitan akun tersebut.
Berdasarkan foto yang diunggah di media sosial, spanduk itu memuat lima tagar, yakni #PKIBerkedokPancasila, #JKWBersamaPKI, #JKWHoakNasional, #JKWSontoloyoNasional, dan #JKWGenderuwoNasional. Tertulis juga kalimat "2019 Tenggelamkan PKI".
Spanduk itu memuat foto calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyebut tak lama setelah unggahan tersebut menjadi viral, pihaknya mengamankan spanduk tersebut dan melakukan penyelidikan. Namun hingga saat ini belum diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Admin Akun Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.