Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta KIA di Bekasi: Bisa Dibuat di Mal Pelayanan Publik dan Syarat Daftar Sekolah

Kompas.com - 19/12/2018, 11:33 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada Senin (17/12/2018).

KIA diperuntukkan anak berusia di bawah 17 tahun sebagai identitas resmi sebelum memiliki KTP.

KIA yang akan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dibagi menjadi dua jenis.

Pertama, untuk anak berusia 0-5 tahun dan belum ada foto anak.

Baca juga: Ini Pentingnya Anak Miliki KIA

Kedua, KIA untuk anak berusia 5-17 tahun dan sudah terdapat foto anak.

Untuk membuat KIA, warga cukup membawa e-KTP orangtua, akta lahir anak, kartu keluarga yang telah tercantum nama anak dan foto anak ukuran 2x3.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Jamus Rasidi mengatakan, di dalam kartu tersebut tertera data diri anak dan nama orangtua anak.

Baca juga: Sosialisasi Program Kartu Identitas Anak (KIA) Dinilai Kurang

Pihaknya menyiapkan 10.000 blanko untuk pembuatan KIA pada tahun 2018.

"Untuk 2019 kami sudah siapkan sekitar 200.000 keping untuk KIA," kata Jamus saat ditemui Kompas.com di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

Bisa dibuat di mal pelayanan publik 

Jamus mengatakan, sejak Selasa kemarin, pelayanan pembuatan KIA sudah dibuka di seluruh kecamatan wilayah Kota Bekasi dan dua mal pelayanan publik.

"Sudah dibuka di seluruh kecamatan dan dua mal pelayanan publik. Sebenarnya sejak Senin (17/12/2018) sudah dibuka, cuma belum banyak (yang membuat KIA). Kami juga sudah beritahukan seluruh camat untuk siapkan semua," ujarnya. 

Baca juga: Pemkot Bekasi Luncurkan Pembuatan Kartu Identitas Anak

KIA paling cepat terbit dalam 1x24 jam usai melakukan proses pembuatan.

Wajib dimiliki

Jamus mengatakan, tiap anak wajib memiliki KIA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. 

Penampakan Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar, Bali, Selasa (27/12/201).Anggita Muslimah Penampakan Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar, Bali, Selasa (27/12/201).
"Berdasarkan Permendagri bagi anak di bawah 17 tahun dibolehkan untuk membuat kartu identitas selain akta kelahiran. Kalau pakai akta, kan, besar, ya, ribet. Kalau pakai KIA jadi simpel kalau mau mengurus sesuatu," ujar Jamus.

KIA juga berfungsi untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Baca juga: Genjot Kepemilikan KIA, Pemegang Kartu Identitas Anak Dapat Diskon

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com