Kartu ATM miliki pelaku telah diamplas sehingga lebih tipis dan bisa masuk ke dalam lubang.
Jefri menjelaskan, kasus penipuan ini terungkap saat pihaknya menyelidiki ke bank terkait. Polisi mendapati bukti jejak transfer di rekening korban ke rekening Suhebah.
"Tanpa perlawanan, Suhebah kami amankan di rumahnya di Kabupaten Serang. Beberapa jam kemudian, tersangka Andriadi kami amankan berikutnya," jelas Jefri.
Sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu polisi hingga kini.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.