JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ia harus menjalani hukuman dua tahun penjara sebagai narapidana kasus penodaan agama sejak 9 Mei 2017.
Sebagai narapidana, Ahok memiliki sejumlah hak yang bisa ia gunakan.
Baca juga: Ditjen PAS: Tidak Ada Permintaan Khusus dari Ahok Selama Jalani Pidana
Namun, Ahok memilih tidak menggunakan hak-haknya itu.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok sebenarnya bisa mengajukan pembebasan bersyarat.
Namun, Ahok tidak mengajukannya.
"Yang bersangkutan (Ahok) sebenarnya sudah harus bebas kalau bersyarat, tetapi yang bersangkutan malah enggak mau," ujar Ade, Rabu (19/12/2018).
Baca juga: Ditjen PAS Harap Tak Ada Gangguan Keamanan Saat Ahok Bebas
Pada Juli lalu, adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengungkapkan bahwa kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat. Fifi menyebut Ahok lebih memilih bebas murni.
"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, Rabu (11/7/2018).
Ahok memiliki hak untuk mengajukan cuti mengunjungi keluarga. Cuti ini memberikan kesempatan kepada narapidana bertemu keluarga di rumah paling lama dua hari.
Namun, Ahok tidak pernah menggunakan haknya itu hingga kini.
Baca juga: Antisipasi Massa, Pengamanan Ketat Bakal Diterapkan Saat Ahok Bebas
Ahok telah menjalani 2/3 masa pidana yang dijatuhkan kepadanya. Ia juga tidak mengajukan bebas bersyarat.
Oleh karena itu, Ahok sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan cuti menjelang bebas.
Lamanya cuti yang diberikan maksimal sama dengan lamanya remisi terakhir yang didapat. Ahok terakhir kali mendapatkan remisi dua bulan pada 17 Agustus 2018.
Baca juga: Ahok Masih Harus ke Lapas Cipinang Setelah Bebas, Ini Alasannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.