Total remisi yang sudah didapat Ahok yakni 2 bulan 15 hari.
Jika mengajukan cuti menjelang bebas dan disetujui, cuti yang diterima Ahok maksimal dua bulan.
Dengan demikian, masa pidana Ahok bisa dipotong 4 bulan 15 hari dan akan bebas sekitar 24 Desember ini.
Baca juga: Jika Ajukan Cuti, Ahok Bisa Bebas 24 Desember Ini
Jika mendapat cuti menjelang bebas, Ahok wajib lapor selama dua bulan sejak waktu tersebut sebelum akhirnya benar-benar menerima surat pembebasan sebagai tahanan.
Namun, lagi-lagi Ahok tidak mengajukan hak cuti menjelang bebas.
"Beliau (Ahok), keluarganya, sampai sekarang belum mengajukan. Saya yakin ada pertimbangan lain yang membuat keluarga dan Pak Ahok sendiri tidak mengajukan hak-haknya," tutur Ade.
Baca juga: Lewat Surat, Ahok Sampaikan Akan Kunjungi Istri Hoegeng Setelah Bebas
Ahok diperkirakan bebas murni pada 24 Januari 2019. Sebab, dia diusulkan mendapat remisi satu bulan pada Natal 2018.
Surat keputusan Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.
Dengan remisi Natal 2018, total pemotongan masa tahanan Ahok yakni tiga bulan 15 hari.
Baca juga: Adik Pastikan Ahok Bebas pada 24 Januari 2019
"24 Januari 2019 tanggal bebas murni setelah mendapat remisi tiga bulan 15 hari," kata Ade.
Ahok sendiri telah memastikan dirinya akan bebas pada 24 Januari 2019 melalui surat yang dia tulis untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng.
"Saya segera bebas di 24 Januari 2019," tulis Ahok dalam surat yang ditulis pada Minggu (16/12/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.