JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta M Taufik mengusulkan agar tunjangan kinerja daerah (TKD) para pejabat DKI bergantung pada serapan anggaran satuan kerjanya. Ia menyayangkan bila selama ini pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mendapat TKD penuh padahal kerjanya tak maksimal.
"Ini masa TKD 100 persen serapannya 70 persen? Aneh nggak? Mestinya komponen terbesar dari serapan," kata Taufik ketika dihubungi wartawan, Kamis (20/12/2018).
Taufik mengapresiasi kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang telah memasukkan serapan anggaran, kinerja, hingga aduan masyarakat dalam komponen TKD. Ia juga mengapresiasi TKD berdasarkan pencapaian kinerja kini dibebankan ke eselon III dan IV.
Baca juga: Taufik: Kalau Penyerapan Rendah, TKD untuk Kadis Jangan 100 Persen
"Yang terlibat dalam sistem itu dihukum TKD dong. Jangan satu titik gitu loh. Padahal yang terlibat ada tiga, itu juga harus dihukum jangan satu," kata Taufik.
Saat memasuki tahun 2019, Taufik menyarankan agar SKPD segera memulai lelang untuk menghindari serapan yang baru melonjak di akhir tahun. Ia juga meminta para pelaksana tugas yang masih memimpin SKPD tidak takut mengambil keputusan.
"Rata-rata ketakutan. Ini yang harus dihilangkan, rasa ketakutan bahwa waspada betul, teliti betul. Kalau ketakutan konsekuensinya kan dia enggak ngerjain apa-apa. Enggak ngerjain apa-apa, dia dapat TKD juga," ujar Taufik.
TKD pejabat pimpinan tinggi diberikan berdasarkan empat indikator. Indikator tersebut yakni indeks penilaian kinerja atau key performance index (KPI) (60 persen), tindak lanjut rapim Gubernur (10 persen), tindak lanjut aduan masyarakat (10 persen), dan penyerapan anggaran (20 persen).
Di bawah itu, untuk pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pelaksana, indikatornya ada tiga. Ketiga indikator itu yakni input aktivitas (70 persen), penilaian perilaku (10 persen), dan penyerapan anggaran (20 persen).
Baca juga: Ketua DPRD DKI: SKPD Malas Kerja, Takut Dikasih Anggaran, Enggak Terserap, Akhirnya TKD Berkurang
Pemprov DKI Jakarta akan merevisi ketentuan TKD itu dengan menambah komponennya serta membebankannya ke eselon III dan IV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.