Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah GBKP Pasar Minggu Terpaksa Misa Natal di GOR

Kompas.com - 24/12/2018, 17:12 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu bakal menggelar misa Natal pada Senin (24/12/2018) sore dan Selasa (25/12/2018) di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Pasar Minggu.

Pendeta GBKP Pasar Minggu, Penrad Siagian, mengatakan, mereka tak bisa beribadah di gereja lama mereka di Jalan Tanjung Barat Lama Nomor 148A lantaran tak diberikan izin oleh Pemprov DKI.

"Iya kita sementara selama dua tahun itu terakhir direlokasi sementara di GOR Balai Rakyat Pasar Minggu. Karena dalam dua tahun ini sebenarnya kita selalu mencoba mengurus perizinan untuk beribadah," kata Penrad kepada wartawan, Senin siang.

Pada 2016, sekitar 200 jemaah GBKP Pasar Minggu terpaksa angkat kaki dari gereja mereka lantaran didemo warga setempat. Padahal, gereja ini sudah ada sejak 1994.

Baca juga: Jemaat GBKP Pasar Minggu Akhirnya Beribadah di Kantor Kecamatan

Masalah ini bermula ketika pihak gereja mengajukan IMB rumah ibadah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 27 Oktober 2004.

Namun, pada 14 Februari 2005, Sutiyoso yang menjabat Gubernur DKI Jakarta kala itu justru mengeluarkan IMB kantor bernomor 01439/IMB/2005.

Kemudian, pada pertengahan 2010, pihak GBKP Pasar Minggu kembali berusaha mendapatkan izin rumah ibadah.

Mereka mengajukan surat permohonan tempat beribadah kepada Gubernur DKI Jakarta.

Namun, tiga gubernur DKI Jakarta selama enam tahun terakhir tidak menjawab surat permohonan tersebut.

Puncaknya, pada 2016, warga menarik persetujuan mereka yang menjadi syarat perizinan gereja.

Polemik ini berujung pada pelarangan ibadah di lokasi gereja, seperti dimuat dalam Surat Imbauan Walikota Jakarta Selatan Nomor 887/-1.856.21 tertanggal 30 September 2016.

Kegiatan peribadatan GBKP Pasar Minggu dialihkan ke kantor camat, sebelum dipindah lagi ke GOR Balai Rakyat.

Penrad mengatakan, ibadah yang mereka gelar tiap Minggu pun jadi tak ideal.

"Kta memakai satu ruangan saja. Jadi bukan aula besar. Ada ruangan berukuran 4x5 meter kalau enggak salah hitung saya. Tentu kesulitan karena gedung itu sendiri kan, ruangan itu bukan fasilitas gereja ya seperti rumah ibadah," kata dia. 

"Rumah ibadah kan membutuhkan beberapa bagian interior untuk peribadahan sesuai dengan kebutuhan bergereja," ujar Penrad.

Baca juga: Ahok Selidiki Masalah Peruntukan GBKP Pasar Minggu

Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta tak mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat yang mensyaratkan.

Sebab, menurut dia, Peraturan Bersama Menteri itu mensyaratkan tanda tangan sedikitnya 60 orang yang disahkan oleh lurah. Persyaratan itu sulit untuk dipenuhi.

"Kelengkapan yang dinyatakan belum lengkap adalah bila ada surat persetujuan warga dari masyarakat sekitar yang 60 itu. Sebenarnya dahulu sudah ada ya, tapi karena kita tahu masalah yang dua tahun lalu ya, ada provokasi dari luar begitu," ujar Penrad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com