JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetyo menyebut, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mendapatkan remisi selama satu bulan.
Remisi ini didapatkan Basuki atau yang akrab disapa Ahok itu dalam rangka Hari Raya Natal 2018.
"Bisa kami informasikan benar bahwa Ahok adalah warga binaan Lapas Klas 1 Cipinang yang bersangkutan juga pada remisi khusus hari raya Natal 2018 ini mendapatkan juga remisi sebanyak 1 bulan berdasarkan perhitungan," ucap Dwi di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).
Baca juga: Ahok Memilih Tak Gunakan Hak Narapidana, dari Cuti hingga Bebas Bersyarat...
Andika menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk Ahok dan sudah selayaknya ia mendapatkan remisi.
"Sudah menjadi hak setiap warga binaan untuk menerima remisi apabila telah menjalani pembinaan dan berkelakuan baik," kata dia.
Selain Ahok, ada 73 warga binaan Lapas Cipinang lainnya yang juga mendapatkan remisi saat natal.
Adapun Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.