Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyokan Ipda Ishak Berujung Penangkapan Anggota Ormas di Depok

Kompas.com - 27/12/2018, 12:18 WIB
Cynthia Lova,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Brimob, Ipda Ishak, dikeroyok oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan di Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat, Selasa (25/12/2018) pukul 17.00.

Saat itu, Ipda Ishak hendak melintasi jalan Juanda bersama keluarganya.

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika oknum ormas tersebut meminta sumbangan untuk membantu korban tsunami Banten di putaran Jalan Juanda.

Baca juga: Pasca-penutupan oleh Ormas, Polisi Patroli di Jembatan Pitara

Namun, kegiatan tersebut mengakibatkan kemacetan panjang dan membuat resah para pengendara.

"Nah, karena korban melihat sepanjang Jalan Juanda sudah macet, akhirnya korban menegur ormas tersebut untuk tidak memberhentikan kendaraan terlalu lama," ucap Firdaus di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (26/12/2018).

Oknum ormas yang tidak terima pernyataan Ipda Ishak langsung menendang mobil korban.

Kemudian terjadi percekcokan antara korban dan pelaku yang berujung perobekan baju Ipda Ishak. Selain itu, Ipda Ishak juga diludahi.

Baca juga: 5 Anggota Ormas Jadi Tersangka Pengeroyokan Brimob Ipda Ishak

Saat itu, Ipda Ishak tidak mengenakan seragam dinasnya karena tengah berlibur.

"Para anggota ormas tersebut tetap memukuli korban yang ketika itu sudah mengaku sebagai anggota Brimob," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian rahang pipi sebelah kanan.

Ipda Ishak akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Keroyok Ipda Ishak di Depok, 13 Anggota Ormas Ditangkap Polisi

Polisi mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Akhirnya, pihak kepolisian menangkap 13 anggota ormas BPKB Banten yang diduga mengeroyok Ipda Ishak, Rabu dini hari.

"Sudah diamankan 13 orang anggota ormas dan enam saksi mata di lokasi, sehingga totalnya ada 19 orang yang saat ini diperiksa," ucap Firdaus.

Baca juga: Anggota Brimob Dikeroyok Oknum Ormas di Jalan Juanda Depok

Polresta Depok pun menetapkan lima orang anggota ormas menjadi tersangka pelaku pengeroyokan Ipda Ishak.

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, oknum tersebut kini ditahan di Polresta Depok guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Dari hasil pemeriksaan 13 orang ormas yang diamankan, penyidik sudah menetapkan lima anggota ormas menjadi tersangka pengeroyokan. Kini mereka semua telah kami tahan," ucap Didik.

Baca juga: Polisi: 2 Ormas dan Sopir Angkot Diduga Kerja Sama Tutup Jembatan Pitara Depok

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan lima tersangka, seperti baju korban, alat pengeras suara, dan lain-lain. 

Atas perbuatannya, lima anggota ormas ini disangkakan melanggar Pasal 170, Pasal 335, dan Pasal 358 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pengeroyokan di depan umum dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com