JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satgas Antimafia Bola mengungkap peran tersangka kasus pengaturan skor Priyanto yang juga bekas anggota Komisi Wasit PSSI.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, Priyanto berperan dalam menentukan nama wasit yang meminpin sebuah pertandingan.
"P (Priyanto) adalah mantan komisi wasit. Jadi P ini tahu, artinya dia mempunyai sekitar 35 wasit, tidak semua wasit bisa diajak kompromi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Baca juga: Sekjen PSSI Ratu Tisha Penuhi Panggilan Polisi soal Pengaturan Skor
Argo menuturkan, Priyanto akan menunjuk wasit yang bisa diajak berkompromi untuk memimpin pertandingan yang diikuti klub yang sudah berkomunikasi dengannya.
"(Wasit) tertentu saja yang diajak sama dia. Jadi kalau klub sudah komunikasi dengan dia, tinggal ditentukan wasitnya siapa," ujar Argo.
Di samping itu, satgas juga mengungkap peran Anik, putri Priyanto. Argo menyebut, Anik berperan sebagai perantara antara manajer klub dengan Priyanto.
Baca juga: Tersangka Pengaturan Skor Ini Diduga Ajak Wasit yang Bisa Kompromi
"Dia menerima uang dari pelapor, intinya setiap pertandingan mengeluarkan uang Rp 100 juta sampai Rp 200 juta. Di sana dibagi yang terima si A (Anik), nanti dia dikirim ke P (Priyanto)," kata Argo.
Adapun Priyanto juga akan mengirimkan uang ke tersangka lainnya yaitu Johar Lin Eng sebagai Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah.
Johar diketahui berperan dalam menentukan pembagian grup kompetisi Liga 3 wilayah Jawa Tengah. Ia juga mengendalikan jadwal pertandingan.
Baca juga: Dugaan Pengaturan Skor, Anggota Komdis PSSI Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Satgas menetapkan Priyanto, Anik, dan Johar sebagai tersangka kasus pengaturan skor yang dilaporlan seorang manajer klub sepakbola asal Jawa Tengah berinisial LI.
Kepada polisi, LI mengaku dimintai sejumlah uang oleh Priyanto dan Anik supaya klub yang dikelolanya dapat naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
Para tersangka dianggap melakukan penipuan, penggelapan, dan suap dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.