TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak masuk kerja selama berbulan-bulan.
Bahkan, beberapa di antaranya tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan selama enam bulan.
Baca juga: Anggota DPR yang Sering Bolos Rapat Paripurna Jangan Dipilih Lagi
"Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) seperti itu, tapi saya belum dapat laporan detailnya," ujar Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/1/2019).
Benyamin mengatakan, dirinya belum mengetahui secara jelas alasan PNS di lingkungan kerjanya itu tidak masuk kerja selama berbulan-bulan.
Namun, Pemkot Tangsel dipastikan telah menghentikan gaji 10 PNS tersebut.
Benyamin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada seluruh PNS yang melanggar aturan itu.
Baca juga: Ada 1.441 PNS DKI Bolos Hari Pertama 2019, Anies Pastikan Beri Sanksi
"Sanksi yang sudah diberikan adalah penghentian gajinya. Berikutnya akan diberi peringatan keras sampai pemberhentian tidak dengan hormat melalui pembahasan di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan," ujar Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.