JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan 24 kali gelar perkara terkait kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Bawedan.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, Polda Metro Jaya melakukan tujuh kali gelar perkara dengan Kompolnas, lima kali dengan KPK, lima kali dengan Ombudsman RI, empat kali dengan Wassidik Bareskrim, dua kali dengan Komnas HAM, dan satu kali dengan tim satgas yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Malaadministrasi Kasus Novel oleh Polda Dihentikan
"Bisa juga ditambah dengan tim satgas yang baru ini satu kali, baru kemarin," ujar Adrianus usai kegiatan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait kasus penyerangan Novel di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Adrianus mengatakan, penyidik Polda gagal melakukan dua kali gelar perkara dengan melibatkan Komnas HAM.
Pihak Komnas HAM saat itu tidak hadir di waktu dan tempat yang telah ditentukan.
"Khususnya untuk yang Komnas HAM, dari empat kali itu, dua kali kunjungan kegiatan ke lapangan tidak jadi. Jadi rupanya setelah mereka kumpul-kumpul, lalu dijanjikan akan datang ke lapangan, ke TKP, tapi tidak jadi karena dari pihak Polrinya datang, dari pihak Komnas HAM-nya tidak datang," ujar Adrianus.
Pada 11 April 2017, seusai melaksanakan salat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya, Novel tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Cairan itu mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak.
Tak seorang pun yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya.
Baca juga: Jokowi Siap Jawab soal Kasus HAM hingga Teror Novel di Debat Perdana
Hingga kini, kepolisian belum mampu mengungkap kasus tersebut.
Ombudsman juga telah menghentikan penyelidikan dugaan maladministrasi penyidik Polda Metro Jaya pada kasus penyerangan terhadap Novel karena telah mendapat klarifikasi dari kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.