JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, sertifikat layak kawin yang dianjurkan bagi warga DKI Jakarta bisa diurus dengan mudah di lingkungan rumah masing-masing.
Ia mengatakan, calon pengantin cukup datang ke puskesmas terdekat dari domisilinya.
"Datang ke puskesmas membawa KTP DKI," kata Widyastuti ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Baca juga: Pemprov DKI: Sertifikat Layak Kawin Bukan untuk Halangi Pernikahan
Di puskesmas, calon pengantin akan menjalani serangkaian tes kesehatan. Di antaranya, pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, kadar hemoglobin, infeksi penyakit menular, serta diabetes melitus.
"Itu beberapa prioritas kami yang berdampak kepada kesehatan si ibu atau bayi seandainya mereka menginginkan persalinan tertentu atau punya anak," ujar Widyastuti.
Dari puskesmas, calon pengantin akan mendapat status kesehatan serta konsultasi dari dokter.
Status kesehatan itu nanti dibawa ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kelurahan dan kecamatan untuk mendapat formulir perkawinan yang selanjutnya dibawa ke Kantor Urusan Agama.
"Kami tidak men-judge orang boleh nikah atau tidak, itu adalah hak dasar. Kami hanya mengantarkan supaya sehat. Jadi kalau sakit, gula darahnya tinggi, ya sudah kami terapi, gratis dengan BPJS," kata Widyastuti.
Sertifikat layak kawin untuk calon pengantin yang menikah di Jakarta bersifat sukarela alias tidak wajib.
Baca juga: DKI Jelaskan Kegunaan Sertifikat Layak Kawin bagi Calon Pengantin
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin.
Pasal 9 ayat 1 Pergub itu berbunyi, "Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.