Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihentikannya Penyelidikan Dugaan Malaadminitrasi Kasus Penyerangan Novel Baswedan...

Kompas.com - 17/01/2019, 12:44 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menghentikan penyelidikan dugaan malaadministrasi penyidik Polda Metro Jaya pada kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah kepolisian memberikan klarifikasi terhadap dugaan malaadminitrasi yang dilaporkan Ombudsman.

Berikut fakta-fakta penghentian penyidikan dugaan maaldministrasi penyidik Polda Metro Jaya pada kasus Novel yang telah dirangkum Kompas.com:

Empat dugaan malaadministrasi

Ombudsman RI sebelumnya menemukan empat dugaan malaadministrasi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Pertama, ditemukan aspek penundaan berlarut terhadap penanganan perkara Novel.

Kedua, terkait aspek efektivitas penggunaan sumber daya manusia dalam pengungkapan kasus Novel. Ketiga, aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami Novel.

Baca juga: Polri Sebut Kasus Novel Baswedan Masuk Kategori Prioritas

Keempat, aspek administrasi penyidik yang salah tulis, misanya penulisan waktu.

Klarifikasi kepolisian

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, polisi telah melakukan klarifikasi dan perbaikan terkait dugaan malaadminitrasi tersebut.

Terkait administrasi penyidik, polisi telah melakukan perbaikan.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019)DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019)
Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara dengan sejumlah instansi seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI, dan tim pakar yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait aspek penanganan.  

Baca juga: Polri Sebut Kasus Novel Baswedan Masuk Kategori Prioritas

Kapolri telah menerbitkan surat tugas Kapolri yang berisi jumlah petugas yang menangani kasus tersebut.

Dalam surat tugas tersebut, sebanyak 65 orang betugas mengungkap kasus Novel yang terdiri dari anggota Polri dan non-Polri.

Sebelumnya, beredar informasi ada 177 anggota Polri dikerahkan untuk mengungkap kasus Novel.

Baca juga: Ombudsman Imbau Novel Bersedia Diperiksa untuk Klarifikasi Isu

Adrianus menjelaskan, terkait dugaan pengabaian petunjuk yang disampaikan Novel, penyidik telah berupaya untuk bertemu dengan Novel.

Namun, hingga kini belum juga berhasil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com