Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Buronan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Depok Ditangkap

Kompas.com - 17/01/2019, 14:12 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi mengamankan dua pencuri spesialis rumah kosong yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron Polresta Depok, Rabu (16/1/2019).

Dua pencuri spesialis rumah kosong yang ditangkap bernama Edi Kurniawan dan Hasan.

Baca juga: Residivis Pencurian Kembali Berulah dengan Menguras Bengkel Temannya

“Dua pelaku ini melakukan perlawanan, maka kami berikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kaki," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Deddy Kurniawan di Polresta Depok, Kamis (17/1/2019).

Keduanya ditangkap di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur saat mereka tengah bekerja.

Deddy mengatakan, dua orang ini sudah melakukan aksinya di sejumlah daerah, seperti wilayah Tangerang, Jakarta, dan Depok.

“Mereka tidak hanya beraksi di Depok, namun juga di luar Depok. Pengakuan mereka sudah tujuh kali melakukan hal serupa,” ujar Deddy.

Deddy mengatakan, para pelaku biasanya mengincar rumah-rumah yang kosong dan jarang ditempati penghuninya.

“Mereka ini mengintai bahwa rumah-rumah yang jadi incarannya itu memang sering ditinggalkan, kemudian dia langsung lakukan aksinya di tempat itu,” ucap Deddy.

Deddy mengatakan, dua orang ini punya perannya masing-masing.

“Edi sebagai pengeksekusi sementara Hasan yang mengangkut barang-barang (curian) ke dalam mobil,” ucap Deddy.

Sementara salah satu pelaku, Edi, mengakui tergiur melakukan hal ini karena penghasilan yang ia dapat dari barang curiannya cukup menggiurkan dibanding penghasilan sebagai seorang sopir pribadi.

“Ya saya dalam sebulan kalau lakukan (pencurian) bisa dapat Rp 20 juta, lumayan nambahin gaji saya per bulan,” ucap Edi.

Edi mengatakan, uangnya tersebut ia pakai untuk menambah kebutuhannya sehari-hari.

Bahkan, kadang ia pakai uang hasil penjualan barang curian itu untuk mencari hiburan dengan ke tempat karaoke.

Baca juga: Pencurian, Perjudian, dan Pembunuhan Jadi Kasus Menonjol di 2018

“Uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kadang juga saya karaokean pakai uang itu untuk hibur diri,” tutur Edi.

Oleh karena perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com