Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Curanmor asal Lampung Puluhan Kali Beraksi di Jakarta dan Tangerang

Kompas.com - 03/02/2019, 18:33 WIB
Dean Pahrevi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelompok pencuri motor asal Lampung sudah puluhan kali beraksi di daerah Jakarta dan Tangerang.

Argo mengatakan, kelompok tersebut kerap mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, perkantoran, maupun pertokoan.

Dari laporan yang diterima pihak kepolisian, ada lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah teridentifikasi.

Kelima TKP itu adalah Jalan Duri Selatan Kecamatan Tambora Jakarta Barat; depan Terapi Gippum Medical Kota Tangerang; Kampung Sawah Jakarta Selatan; Kebon Mangga II Jakarta Selatan, dan depan Rumah Kontrakan Jalan Kebon Mangga Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Baca juga: Melawan, Pimpinan Kelompok Curanmor Bersenjata Api Tewas Ditembak Polisi di Tangerang

"Ternyata dari (pencurian motor) para tersangka ada lebih dari lima TKP, bahkan puluhan TKP, tapi baru terdeteksi lima TKP," kata Argo di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (3/2/2019).

Polisi menangkap empat dari enam pelaku di sebuah apartemen di daerah Tangerang pada Jumat (1/2/2019).

Keempat pelaku itu berinisial DK, D, AAN, dan A. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial AF dan SF masih diburu polisi hingga saat ini.

"Kelompok ini mencuri tidak mengenal waktu atau tempat, mau ramai dia ambil mau sepi juga. Tidak mengenal tempat dan waktu," ujar Argo.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Kakinya

Saat akan ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi menembakkan timah panas ke kedua kaki para pelaku.

Sementara itu, tersangka DK ditembak akibat melawan polisi secara brutal saat dimintai keterangan terkait keberadaan AF dan SF. DK meninggal dunia karena kehabisan darah saat perjalanan Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Diketahui, saat beroperasi, para pelaku membekali diri dengan senjata api.

Ketika aksi pelaku ketahuan oleh korban atau warga, pelaku tidak segan-segan menodongkan senjata api kepada korban bahkan melukainya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengab hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com