JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka dalam kasus penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line.
Masing-masing tersangka berinisial SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM (23).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap setelah Tim Cyber Polres Jakarta Barat melakukan penyidikan secara virtual di media sosial.
Baca juga: Pelaku Prostitusi Online Digerebek Polisi Saat Layani Pelanggan
"Kami berhasil mengindentifikasi ada beberapa grup yang terindikasi melakukan praktik-praktik prostitusi online. Awalnya, kami menangkap dua tersangka SH dan ZJ di Pamulang, Tangerang Selatan, 18 Januari 2019," kata Edi di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).
Edi mengungkapkan, pihaknya langsung mengamankan tiga tersangka lainnya di Ciputat, Tangerang, dan Cempaka Putih.
Kelima tersangka itu mengaku berperan sebagai admin grup yang menyediakan jasa prostitusi online bagi para member-nya.
"Kelima tersangka ini saling mengenal dan saling mengetahui juga. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mengendalikan grup dan member dalam grup tersebut," ujar Edi.
Edi menjelaskan, masing-masing grup memiliki fasilitas yang berbeda-beda.
Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show. Ada juga grup yang menyediakan fasilitas streaming live hubungan seksual.
Menurut Edi, setiap member grup harus membayar uang senilai Rp 100.000-Rp 200.000 setiap bulan untuk bergabung dan menikmati fasilitas yang disediakan.
Baca juga: Diduga Jadi Mucikari Prostitusi Online, Perempuan Ini Ditangkap Polisi
"Setiap anggota member punya kewajiban membayar iuran, nominalnya tergantung fasilitas yang didapatkan. Artinya, semua kalangan bisa mendapat fasilitas itu dengan nominal yang cukup terjangkau," ujar Edi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.