JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pemilihan umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur akan merekrut 8.246 orang pengawas TPS (tempat pemungutan suara).
Perekrutan 8.246 pengawas TPS ini direkrut sesuai dengan jumlah TPS di wilayah Kota Jakarta Timur.
Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti mengungkapkan, perekrutan pengawas TPS tahun ini menemukan banyak tantangan.
"Hal ini berbeda dengan Pilkada 2017, perbedaaan mendasar dilihat dari meningkat nya jumlah TPS pada pemilu 2019. Namun pembentukan Pengawas TPS juga membuka ruang kepada Pemilih untuk berpartisipasi pada pemilu serentak 2019," ujar Tami dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (5/2/2019).
Baca juga: Bawaslu DKI Buka Rekrutmen 29.010 Pengawas TPS
Adapun pembukaaan pendaftaran Pengawas TPS akan dilakukan pada tanggal 11–21 Februari 2019.
Untuk mendaftar, para calon cukup mendatangi Sekretariat Penwalu Kecamatan di kantor kecamatan masing-masing, atau mengunduh formulir di website Bawaslu Provinsi DKI Jakarta http://jakarta.bawaslu.go.id/ atau di http://goo.gl/NJqx1w.
Berikut persyaratan Pengawas TPS.
- WNI berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) pada saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Dokumen yang disampaikan:
- Formulir Pendaftaran
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Formulir Daftar Riwayat Hidup
- Formulir Surat Pernyataan. Formulir dapat diunduh di website Bawaslu Provinsi DKI Jakarta http://jakarta.bawaslu.go.id/ atau di http: //goo.gl/NJqx1w.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.