Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jaktim Akan Rekrut 8.246 Pengawas TPS, Ini Persyaratannya

Kompas.com - 05/02/2019, 16:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pemilihan umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur akan merekrut 8.246 orang pengawas TPS (tempat pemungutan suara).

Perekrutan 8.246 pengawas TPS ini direkrut sesuai dengan jumlah TPS di wilayah Kota Jakarta Timur.

Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti mengungkapkan, perekrutan pengawas TPS tahun ini menemukan banyak tantangan.

"Hal ini berbeda dengan Pilkada 2017, perbedaaan mendasar dilihat dari meningkat nya jumlah TPS pada pemilu 2019. Namun pembentukan Pengawas TPS juga membuka ruang kepada Pemilih untuk berpartisipasi pada pemilu serentak 2019," ujar Tami dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (5/2/2019).

Baca juga: Bawaslu DKI Buka Rekrutmen 29.010 Pengawas TPS

Adapun pembukaaan pendaftaran Pengawas TPS akan dilakukan pada tanggal 11–21 Februari 2019.

Untuk mendaftar, para calon cukup mendatangi Sekretariat Penwalu Kecamatan di kantor kecamatan masing-masing, atau mengunduh formulir di website Bawaslu Provinsi DKI Jakarta http://jakarta.bawaslu.go.id/ atau di http://goo.gl/NJqx1w.

Berikut persyaratan Pengawas TPS.

  1. WNI berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
  6. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) pada saat mendaftar
  10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu


Dokumen yang disampaikan:

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  3. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Formulir Daftar Riwayat Hidup
  6. Formulir Surat Pernyataan. Formulir dapat diunduh di website Bawaslu Provinsi DKI Jakarta http://jakarta.bawaslu.go.id/ atau di http: //goo.gl/NJqx1w.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com