Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Taufik: Ormas Bukan Pengguna Anggaran

Kompas.com - 18/02/2019, 13:45 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) bukanlah pengguna anggaran.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa langsung mengucurkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada ormas untuk melakukan pembangunan di kampungnya.

"Yang jelas mesti dipahami bahwa ormas itu bukan pengguna anggaran," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Baca juga: Pemprov DKI Awasi Ketat Ormas yang Kelola APBD untuk Pembangunan

Taufik menyampaikan, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan merupakan rencana yang bagus. Namun, pengelolaan anggaran tidak boleh diserahkan langsung kepada ormas.

Anggaran pembangunan itu tetap harus dikelola satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) Pemprov DKI.

"Jadi, pelibatan (masyarakat) bagus, tetapi tetap sebagai pelaksananya harus pengguna anggaran (SKPD/UKPD)," kata Taufik.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu mencontohkan, Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) akan melakukan pembangunan di suatu wilayah.

Baca juga: DKI Janji Tidak Kucurkan Dana APBD ke Ormas yang Tak Kompeten

Dengan sistem swakelola, Sudin SDA mengelola anggaran untuk mengerjakan pembangunan itu. Namun, dalam eksekusinya, Sudin SDA melibatkan warga setempat untuk membangun infrastruktur itu.

"Katakanlah swakelola oleh Sudin Tata Air, kan pengguna anggarannya dia, tapi dalam pelaksanaannya melibatkan masyarakat, boleh. Dalam bayangan saya, enggak mungkin uangnya langsung blek (diserahkan kepada ormas)," ucap Taufik.

Menurut Taufik, dengan sistem swakelola itu, masyarakat yang dilibatkan tidak memerlukan kemampuan teknis khusus. Sebab, penanggung jawab proyek itu tetap SKPD/UKPD terkait.

Taufik meminta Anies menyusun peraturan gubernur (pergub) soal sistem swakelola itu dengan benar.

"Harus diatur bener pergubnya," tuturnya.

Baca juga: Golkar Dukung Anies Kucurkan Dana APBD untuk Warga Bangun Kampung

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies ingin dana APBD lebih banyak dikelola masyarakat. Dengan demikian, APBD DKI memberikan banyak kontribusi untuk menggerakkan perekonomian warga.

Masyarakat bisa mengelola APBD melalui program dana swakelola tipe III dan tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dana itu dikelola oleh organisasi kemasyarakatan seperti PKK, pengurus RT/RW, dan karang taruna.

Anies menyebut alokasi APBD kepada organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pembangunan di kampung-kampung merupakan inisiasi pemerintah pusat. Ia mengaku hanya melaksanakan amanat tersebut.

Ormas yang mengelola dana APBD untuk melakukan pembangunan juga harus memiliki kompetensi sesuai kegiatan atau pembangunan yang diswakelolakan. Pemprov DKI janji tidak akan memberikan dana swakelola kepada ormas yang tidak kompeten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com