JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta kesulitan mencegah penjualan kerang hijau dari Teluk Jakarta, meskipun kerang hijau itu mengandung logam berat.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, pihaknya sudah merencanakan sejumlah cara untuk melarang penjualan kerang hijau Teluk Jakarta.
Namun, rencana-rencana itu gagal menghentikan budi daya dan penjualan kerang hijau Teluk Jakarta.
"Kita agak sulit karena kerang hijau masih mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi sehingga waktu itu harus relokasi, alih profesi, itu yang belum berhasil," ujar Darjamuni di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Sudin KPKP Tak Bisa Tertibkan Perdagangan Kerang Hijau
Darjamuni menyampaikan, Dinas KPKP pernah merencanakan relokasi nelayan kerang hijau di Teluk Jakarta ke Panimbang, Pandeglang, Banten.
Dinas KPKP menilai, perairan di Panimbang lebih bersih untuk budi daya kerang hijau.
Dinas KPKP bahkan menjanjikan akan membeli semua kerang hijau hasil budi daya nelayan di Panimbang.
Namun, nelayan Teluk Jakarta memiliki banyak permintaan yang tidak bisa dipenuhi Pemprov DKI. Rencana relokasi pun akhirnya batal.
"Waktu itu dia (nelayan) minta rumah, minta apa, itu yang kami berat. Padahal, kalau masalah pemasarannya, kita sudah siapkan. Berapa pun kamu produksi, kita beli, cuma mereka mungkin biasa di Jakarta, dipindah ke Panimbang, enggak mau," kata Darjamuni.
Selain relokasi, Dinas KPKP sudah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk mengalihkan pekerjaan nelayan kerang hijau Teluk Jakarta.
Menurut Darjamuni, banyak nelayan kerang hijau yang sudah beralih pekerjaan. Namun, alih pekerjaan juga tidak menghentikan penjualan kerang hijau Teluk Jakarta.
"Ada yang mau kerja bengkel, udah kita kerja sama dengan Disnaker segala macam, cuma tumbuh lagi generasi mudanya kembali ke sana, karena itu enggak bermodal kan boleh dikata," ucap doa.
Baca juga: Kerang Hijau dari Teluk Jakarta Beracun, Tak Layak Dikonsumsi
Dinas KPKP bersama Satpol PP DKI Jakarta juga pernah berupaya melarang penjualan kerang hijau Teluk Jakarta. Hal itu juga gagal.
"Kalau pelarangan, kami waktu itu kerja sama dengan satpol PP, cuma memang nilainya juga tinggi dan kita enggak boleh memutuskan pendapatan orang, itu yang agak berat waktu itu," kata Darjamuni.
Karena tidak bisa mencegah dan melarang penjualan kerang hijau Teluk Jakarta, Dinas KPKP mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi kerang hijau.
Sebelumnya, Guru Besar Kelautan dan Perikanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Etty Riani menyebutkan, ikan dan kerang di Teluk Jakarta bahaya dikonsumsi karena banyaknya senyawa beracun dan berbahaya di Teluk Jakarta yang dapat merusak organ hewan-hewan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.