AKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Arifin sebagai Kepala Satpol DKI Jakarta menggantikan Yani Wahyu Purwoko.
Sebelum berada di posisi ini, Arifin pernah dipromosikan mantan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Wakil Wali Kota Jakarta Timur menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda pada Juni 2016.
Arifin ditugaskan Ahok membebaskan lahan untuk pembangunan rusunawa.
Baca juga: Kasatpol PP Sebut Anggotanya Tak Bentrokan di Tanah Abang, tetapi...
Setahun kemudian, pada Juli 2017 Arifin didemosi mantan gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Selatan karena penyerapan anggaran rendah.
Arifin mengaku kini siap kembali menjadi pejabat eselon II.a.
"Setiap aparatur sipil negara apabila dia dipercaya dan ditugaskan, maka dia harus siap, harus begitu. Itu janji pegawai negeri," kata Arifin ditemui usai pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Kasatpol PP Surabaya Klaim Penertiban PKL di Gembong sudah Kesepakatan Bersama
Meski demikian, Arifin meyakini dirinya cocok ditempatkan di Satpol PP.
Ia memiliki latar belakang kepamongan dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) angkatan 2003.
Arifin mengaku bakal menggerakkan Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah yang tetap humanis.
Baca juga: Kasatpol PP: Perdanya Belum Berubah, Becak Tetap Ditindak
"Tugas Satpol PP menegakkan perda untuk menciptakan suasana yang tertib, nyaman di Jakarta, kami arahkan ke sana yang humanis, dialogis, menjaga martabat setiap masyarakat Jakarta," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya melantik 1.125 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dari 1.125 jabatan administrator dan pengawasan yang dilantik, 15 di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama.
Baca juga: Kasatpol PP DKI Siap Tindak Tegas Anak Buahnya jika Terlibat Penganiayaan
Sementara administrator atau pejabat eselon III sebanyak 274 orang, sedangkan pengawas atau pejabat eselon IV sebanyak 836 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.