Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keempat Kalinya, Kejari Depok Kembalikan Berkas Nur Mahmudi ke Kepolisian

Kompas.com - 27/02/2019, 17:42 WIB
Cynthia Lova,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Depok kembali mengembalikan berkas perkara mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto, ke Polres Depok.  

Kepala Kejari Depok Sufari mengatakan, berkas perkara dikembalikan karena pihak kepolisian belum melengkapi petunjuk dari kejaksaan.

Penyidik Polresta Depok diminta melengkapi berkas perkara tersebut.

Baca juga: Kejari Depok 3 Kali kembalikan Berkas Kasus Nur Mahmudi ke Polisi

Kejari Depok mengembalikan berkas perkara kepada penyidik beberapa hari lalu.

"Belum lengkap. Kemarin atau kemarin lusa sepertinya (berkas dikembalikan ke Polres Depok)," ujar Sufari, Rabu (27/2/2019). 

Saat pertama kali meneliti berkas tersebut, pihaknya mengembalikan berkas dan memberikan petunjuk terkait apa saja yang perlu dilengkapi. 

Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Nur Mahmudi Bareng KPK

Penyidik, lanjut dia, diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara. 

Kemudian, kepolisian kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejari Depok. Namun, berkas perkara dianggap masih belum lengkap. 

Sufari mengatakan, Kejari Depok telah mengembalikan berkas perkara hingga empat kali. 

Baca juga: KPK Awasi Polres Depok Tangani Kasus Nur Mahmudi

"Setelah tiga kali dikembalikan, kemudian kami melakukan penelitian kembali. Ternyata P-19 juga belum dilengkapi," katanya. 

Suatu perkara, lanjut dia, dinyatakan lengkap jika terpenuhi syarat formal dan material.

Ia menjelaskan, petunjuk material yang diberikan merupakan perbuatan tersangka yang didukung kelengkapan barang bukti.

Adapun, Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com