DEPOK, KOMPAS. com - Kejaksaan Negeri Kota Depok telah tiga kali mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekertaris Depok Harry Prianto ke penyidik tindak pidana korupsi Polresta Depok.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menyatakan, pihaknya menilai berkas Harry dan Nur belum lengkap. Penyidik Polres Depok telah diminta untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Sufari mengatakan hal itu di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/1/2019).
Ia mengemukakan, saat pertama kali meneliti berkas tersebut, pihaknya kemudian mengembalikannya dan memberikan petunjuk apa saya yang perlu dilengkapi.
"Itu berkas dikembalikan ke penyidik agar dilakukan pembenahan dalam waktu 14 hari," ujar Sufari.
Baca juga: Lagi, Kejari Depok Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi ke Polisi
Polisi kemudian kirim lagi berkas itu ke Kejari Depok untuk diteliti. Namun kejari masih menemukan ketidaklengkapan, bahkan berkas itu sudah tiga kali dikembalikan.
“Setelah tiga kali dikembalikan, kemudian kami melakukan penelitian kembali. Ternyata P 19 juga belum dilengkapi. Itu secara prosedur seperti itu,” kata Sufari.
Ia menyebutkan, secara hukum acara, suatu perkara dinyatakan lengkap jika terpenuhi syarat formal dan material.
“Syarat formal kami sudah memberikan petunjuk. Syarat material kami juga sudah memberikan petunjuk tinggal dari polisi yang melengkapi," kata dia.
Ia menjelaskan, petunjuk material yang diberikan merupakan perbuatan tersangka yang harusnya didukung alat bukti dan barang bukti.
"Jadi kan kalau ada barang bukti artinya berkas itu bisa memenuhi unsur. Ketika perbuatan tersangka itu tidak dilengkapi atau tidak didukung oleh alat bukti dan barang bukti maka secara materil berkas perkara belum dinyatakan lengkap," kata Sufari.
Ia tidak menjelaskan alat bukti apa saja yang belum dilengkapi pihak kepolisian.
"Apa saja hal itu, ya tentu kami serahkan pada penyidik, tidak bisa kami sampaikan secara umum. Petunjuk itu kan sudah kami berikan pada penyidik. Secara hukum, kami tidak bisa menyampaikan secara terbuka,” ujar Sufari.
Ia memastikan, pihaknya berkomiten untuk menuntaskan kasus itu secara benar.
"Kami komit bisa dinilai secara akademis maupun ilmiah. Silahkan itu didalami, diartikan masing-masing. Sepanjang itu dilengkapi pasti kami jalan dalam KUHAP itu ada asas praduga tak bersalah. Jadi semua ada tolak ukurnya," kata Sufari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.