Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/01/2019, 17:33 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS. com - Kejaksaan Negeri Kota Depok telah tiga kali mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekertaris Depok Harry Prianto ke penyidik tindak pidana korupsi Polresta Depok.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menyatakan, pihaknya menilai berkas Harry dan Nur belum lengkap. Penyidik Polres Depok telah diminta untuk melengkapi berkas perkara tersebut. 

Sufari mengatakan hal itu di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/1/2019).

Ia mengemukakan, saat pertama kali meneliti berkas tersebut, pihaknya kemudian mengembalikannya dan memberikan petunjuk apa saya yang perlu dilengkapi.

"Itu berkas dikembalikan ke penyidik agar dilakukan pembenahan dalam waktu 14 hari," ujar Sufari.

Baca juga: Lagi, Kejari Depok Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi ke Polisi

Polisi kemudian kirim lagi berkas itu ke Kejari Depok untuk diteliti. Namun kejari masih menemukan ketidaklengkapan, bahkan berkas itu sudah tiga kali dikembalikan. 

“Setelah tiga kali dikembalikan, kemudian kami melakukan penelitian kembali. Ternyata P 19 juga belum dilengkapi. Itu secara prosedur seperti itu,” kata Sufari.

Ia menyebutkan, secara hukum acara, suatu perkara dinyatakan lengkap jika terpenuhi syarat formal dan material.

“Syarat formal kami sudah memberikan petunjuk. Syarat material kami juga sudah memberikan petunjuk tinggal dari polisi yang melengkapi," kata dia.

Ia menjelaskan, petunjuk material yang diberikan merupakan perbuatan tersangka yang harusnya didukung alat bukti dan barang bukti.

"Jadi kan kalau ada barang bukti artinya berkas itu bisa memenuhi unsur. Ketika perbuatan tersangka itu tidak dilengkapi atau tidak didukung oleh alat bukti dan barang bukti maka secara materil berkas perkara belum dinyatakan lengkap," kata Sufari.

Ia tidak menjelaskan alat bukti apa saja yang belum dilengkapi pihak kepolisian.

"Apa saja hal itu, ya tentu kami serahkan pada penyidik, tidak bisa kami sampaikan secara umum. Petunjuk itu kan sudah kami berikan pada penyidik. Secara hukum, kami tidak bisa menyampaikan secara terbuka,” ujar Sufari.

Ia memastikan, pihaknya berkomiten untuk menuntaskan kasus itu secara benar. 

"Kami komit bisa dinilai secara akademis maupun ilmiah. Silahkan itu didalami, diartikan masing-masing. Sepanjang itu dilengkapi pasti kami jalan dalam KUHAP itu ada asas praduga tak bersalah. Jadi semua ada tolak ukurnya," kata Sufari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com