Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Depok 3 Kali kembalikan Berkas Kasus Nur Mahmudi ke Polisi

Kompas.com - 16/01/2019, 17:33 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS. com - Kejaksaan Negeri Kota Depok telah tiga kali mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekertaris Depok Harry Prianto ke penyidik tindak pidana korupsi Polresta Depok.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menyatakan, pihaknya menilai berkas Harry dan Nur belum lengkap. Penyidik Polres Depok telah diminta untuk melengkapi berkas perkara tersebut. 

Sufari mengatakan hal itu di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/1/2019).

Ia mengemukakan, saat pertama kali meneliti berkas tersebut, pihaknya kemudian mengembalikannya dan memberikan petunjuk apa saya yang perlu dilengkapi.

"Itu berkas dikembalikan ke penyidik agar dilakukan pembenahan dalam waktu 14 hari," ujar Sufari.

Baca juga: Lagi, Kejari Depok Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi ke Polisi

Polisi kemudian kirim lagi berkas itu ke Kejari Depok untuk diteliti. Namun kejari masih menemukan ketidaklengkapan, bahkan berkas itu sudah tiga kali dikembalikan. 

“Setelah tiga kali dikembalikan, kemudian kami melakukan penelitian kembali. Ternyata P 19 juga belum dilengkapi. Itu secara prosedur seperti itu,” kata Sufari.

Ia menyebutkan, secara hukum acara, suatu perkara dinyatakan lengkap jika terpenuhi syarat formal dan material.

“Syarat formal kami sudah memberikan petunjuk. Syarat material kami juga sudah memberikan petunjuk tinggal dari polisi yang melengkapi," kata dia.

Ia menjelaskan, petunjuk material yang diberikan merupakan perbuatan tersangka yang harusnya didukung alat bukti dan barang bukti.

"Jadi kan kalau ada barang bukti artinya berkas itu bisa memenuhi unsur. Ketika perbuatan tersangka itu tidak dilengkapi atau tidak didukung oleh alat bukti dan barang bukti maka secara materil berkas perkara belum dinyatakan lengkap," kata Sufari.

Ia tidak menjelaskan alat bukti apa saja yang belum dilengkapi pihak kepolisian.

"Apa saja hal itu, ya tentu kami serahkan pada penyidik, tidak bisa kami sampaikan secara umum. Petunjuk itu kan sudah kami berikan pada penyidik. Secara hukum, kami tidak bisa menyampaikan secara terbuka,” ujar Sufari.

Ia memastikan, pihaknya berkomiten untuk menuntaskan kasus itu secara benar. 

"Kami komit bisa dinilai secara akademis maupun ilmiah. Silahkan itu didalami, diartikan masing-masing. Sepanjang itu dilengkapi pasti kami jalan dalam KUHAP itu ada asas praduga tak bersalah. Jadi semua ada tolak ukurnya," kata Sufari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com