JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mempermasalahkan peraturannya digugat oleh pihak yang tak senang dengan aturan itu.
Ia menanggapi gugatan uji materi yang diajukan Real Estate Indonesia dan seorang notaris bernama Sutrisno Tampubolon terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.
"Oh enggak apa-apa. Setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan langkah hukum," kata Anies di Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Pergub Pengelolaan Apartemen yang Diterbitkan Anies Digugat ke MA
Anies justru memuji langkah berperkara di meja hijau sebagai cara-cara yang beradab. Kata dia, cara itu lebih beradab dibanding memprotes dengan berdemonstrasi.
"Sudah saatnya bangsa ini melihat kalau orang menggugat secara hukum ini boleh-boleh saja. Kan lebih baik begitu dari pada ngirim 500 orang dibayarin suruh demo tiap hari di Balai Kota gitu kan," ujar dia.
Anies memaklumi ada pihak-pihak yang tak puas dengan aturan yang dibuatnya. Ia meyakini sudah menempuh langkah yang benar dan akan menang di pengadilan.
"Saya yakin insya Allah menang kita," kata dia.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik tengah digugat uji materi ke Mahkamah Agung. Pergub itu mewajibkan para pengembang apartemen mengembalikan pengelolaan ke warga. Jika tidak, Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi kepada pengembang.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan gugatan diajukan asosiasi Real Estate Indonesia dan seorang notaris bernama Sutrisno Tampubolon.
Peraturan menteri yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Meli mengatakan DKI digugat lantaran dianggap meberbitkan pergub tanpa payung hukum. Menurut penggugat, seharusnya pemerintah mengeluarkan PP terlebih dulu sebelum Permen 23/2018 dan Pergub 132/2018 itu. Sebab, secara hierarki, urutan penerbitan kebijakan dimulai dari Undang-Undang, PP, Permen, kemudian Pergub.
Tapi menurut Meli, DKI menerbitkan aturan itu dengan mengacu pada PP Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun untuk menerbitkan Pergub 132/2018. Lagipula, lanjut Meli, Pergub 132/2018 terbit sesudah berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Permen 23/2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.