JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menargetkan peraturan gubernur (pergub) soal larangan penggunaan plastik rampung dalam dua bulan mendatang.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, pergub itu masih disiapkan.
"Target kami sih sebenarnya dua bulan ini harus udah selesai," kata Djafar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Djafar menyampaikan, draf pergub itu sudah rampung. Draf itu sedang dipelajari kembali sebelum akhirnya diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Setelah itu, kami selama enam bulan dulu menyosialisasikan ke warga tentang pergub ini," kata Djafar.
Baca juga: Tahap Awal, Denda Penggunaan Kantong Plastik di DKI Baru untuk Pengusaha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta dibarengi dengan kebijakan Pemprov DKI menyiapkan barang pengganti kantong plastik tersebut.
Anies menyampaikan, draf pergub soal larangan penggunaan kantong plastik masih harus dibereskan terlebih dahulu untuk mengakomodasi kebijakan pengganti kantong plastik. Karena itu, dia belum meneken pergub tersebut.
"Ini tidak sesederhana melarang, ini bagaimana mengatur agar ada proses substitusi yang baik, menyiapkan agar bahan-bahan substitutifnya sudah siap," ujar Anies, Kamis dua pekan lalu.
Jika larangan penggunaan kantong plastik tak dibarengi dengan solusinya, Anies menyebut warga dan pelaku usaha akan kesulitan. Anies tidak ingin kebijakan Pemprov DKI Jakarta menyulitkan semua pihak.
Baca juga: Asosiasi Industri Akan Gugat Perda Larangan Kantong Plastik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.