Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules Rosario Marshal Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/02/2019, 08:58 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan lahan secara ilegal Hercules Rosario Marshal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019) kemarin. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hercules dengan hukuman kurungan tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

JPU menilai, Hercules terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.

Fakta yang memberatkannya adalah bahwa ia sudah berulang kali dihukum dan ditahan, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Hercules Tidak Terbukti Lakukan Kekerasan

Dalam sidang tersebut, JPU juga memberikan fakta-fakta yang meringankan Hercules seperti statusnya sebagai seorang suami dengan satu istri dan bapak dari empat orang anak.

Atas tuntutan tersebut kuasa hukum Hercules, Nuno Magno mengatakan, hak jaksa melakukan tuntutan. Namun pihaknya merasa bahwa Hercules tidak terbukti melakukan kekerasan.

"Kami akan bilang bahwa pasal 170 itu tidak terbukti. Itulah yang akan disusun nanti dalam pembelaan," kata Nuno.

Namun, Nuno mengatakan pihaknya merasa kaget dengan tuntutan yang diajukan JPU kepada kliennya.

"(Tuntutan) tiga tahun tentu semua orang kaget, termasuk terdakwa pun mungkin kaget," kata dia.

Setelah sidang selesai, ketika hendak keluar dari ruang sidang, Hercules berbalik arah ke para pendukungnya lalu berorasi kurang lebih 1 menit.

Ia mengatakan, kondisinya sehat dan tetap menjadi pribadi pemberani. Tanpa keberanian tersebut, kata Hercules, negara tak akan memberikannya penghargaan.

"Saya pemberani. Jika tidak pemberani negara tidak akan kasih saya penghargaan," ujar dia.

Hercules pernah mendapatkan penghargaan Bintang Setya Lencana Kejora dari pemerintah karena membantu Kopassus dalam operasi Seroja di Timor-Timur. Dirinya mengurusi bidang logistik kala itu.

Baca juga: Hercules: Jika Saya Tidak Pemberani, Negara Tidak Kasih Saya Penghargaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com