JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan lahan Hercules Rosario Marcal langsung berorasi setelah dituntut hukuman 3 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Ia mengatakan, dirinya tetap menjadi seorang pemberani.
"Saya sehat, saya tetap Hercules. Saya pemberani. Jika tidak pemberani, negara tidak akan kasih saya penghargaan," kata Hecules, Rabu.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Hercules Tidak Terbukti Lakukan Kekerasan
Dalam penelusuran Kompas.com, Hercules pernah mendapatkan penghargaan Bintang Setya Lencana Seroja karena perannya membantu Kopassus di bidang logistik saat Operasi Seroja di Timor Timur.
Setelah sidang, Hercules juga menyebut hukum harus ditegakkan.
"Hukum harus diluruskan. Hukum orang yang bersalah, jangan hukum orang yang tidak bersalah," ujarnya.
Baca juga: Kasus Penguasaan Lahan, Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam sidang yang digelar Rabu ini, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hercules terbukti bersalah dan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Kekerasan dalam Penyerobotan Lahan PT Nila Alam.
"Dengan peluru saja saya enggak takut, apalagi hadapi hukum," kata Hercules menutup orasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.