Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Kapal di Muara Baru, Tak Taat Prosedur Berujung Pidana...

Kompas.com - 03/03/2019, 07:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berkaitan terbakarnya 34 kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman di Muara Baru, Sabtu (23/2/2019).

Ketiga tersangka itu dianggap bersalah karena lalai dalam melakukan pengelasan di ruang mesin Kapal Artamina Jaya, yang percikan api lasnya menjadi penyebab kebakaran hebat tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka mengabaikan prosedur standar operasional yang mestinya dipatuhi saat melakukan pengelasan.

Baca juga: Kerugian akibat Kebakaran Kapal Muara Baru Capai Rp 23 Miliar

"Dia tahu bagaimana SOP pengelasan, tapi tidak dilakukan. Contoh, dalam suatu pengelasan harus ada blower, oksigen juga harus tidak pengap, ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo, dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).

Ketiga tersangka itu adalah Sugih Ardiansyah (tukang las), Wilis Susanto (mandor las), dan Tino (nakhoda kapal). Argo mengatakan, Sugih dan usaha yang dimiliki Wilis tidak mempunyai sertifikasi dalam pekerjaan las.

"Ketika seorang itu bekerja tidak sesuai SOP menyebabkan kebakaran itu bisa dianggap lalai, dia tidak punya sertifikasi, dia otodidak ngelas itu bisa dianggap lalai," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi.

Hasil gelar perkara menunjukkan, kebakaran terjadi akibat percikan api dari pekerjaan las yang menyambar sisa-sisa oli dan solar yang berceceran di ruang mesin tempat dilakukaan pekerjaan las.

Faruk mengatakan, tukang las dan dua rekannya telah lebih dahulu meninggalkan kapal sesaat sebelum kebakaran.

Mereka tidak mengetahui bahwa ada percikan api yang menyambar bahan fiber serta sisa-sisa oli dan solar.

"Kalau kena sisa elektroda itu kan enggak langsung 'blar' tapi berangsur-angsur, dia tidak sadar, dia meninggalkan (kapal), sesaat dia meninggalkan kapal terjadilah kebakaran itu," ujar Faruk.

Api yang membesar kemudian membakar tali yang mengikat posisi kapal ke dermaga. Akibatnya, ikatan terlepas dan membuat kapal berjalan mengikuti arah pergerakan air.

Baca juga: Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran Kapal di Muara Baru

"Jadi arahnya enggak beraturan, akhirnya kapal itu belak-belok kemudian mengenai kapal-kapal lain yang juga dibuat dari fiber dan kayu sehingga saling bersinggungan dan ikut terbakar," kata Argo.

Angin yang sedang berembus kencang saat itu membuat api semakin besar dan menyambar kapal-kapal lainnya. Api pun baru bisa dipadamkan pada Minggu pagi keesokan harinya.

Kerugian materi akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai angka Rp 23,4 miliar. Argo mengatakan, angka itu didapat dari laporan 20 pemilik kapal yang telah diperiksa.

"Dari 34 kapal itu baru kita deteksi kerugiannya 20 kapal saja itu senilai Rp 23,4 miliar. Kita masih menunggu yang 14 kapal lagi berapa kerugiannya," ujar Argo.

Akibat perbuatannya, tersangka Sugih dikenakan Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Sedangkan, tersangka Wilis dan Tino dijerat Pasal 55 juncto Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com