JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menangkap sembilan tersangka pengeroyokan yang berujung tewasnya Maulana Firdaus.
Sembilan tersangka itu adalah MF, TH, AS alias Acun, DAS alias Awis, KN, SAW, IR, RM, dan MF.
"Dari ke 9 tersangka ini, 4 sudah dewasa, 5 masih dibawah umur. Karena itu penanganan untuk (anak) di bawah umur hukum acaranya undang undang perlindungan anak," ujarnya saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (5/3/2019).
Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pengeroyokan.
"Tersangka MF alias Jantuk alias Makati dia auktor intelektual. Sedangkan TH berperan sebagai pembacok korban," bebernya.
Baca juga: 9 Pengeroyok Maulana Kerap Lempari Pengendara dengan Batu
Kemudian KN berperan menyiapkan celurit untuk aksi pembacokan. Celurit itu nantinya yang akan digunakan TH untuk membacok koraban.
"Kemudian SAW, MF, IR dan AS alias Acun melempari korban dengan menggunakan batu," katanya.
Sementara itu, tersangka DAS alias Awis yang berperan melempar bambu ke arah korban saat korban dibacok oleh TH. Terakhir, yakni tersangka RM berperan membawa celurit.
"Punggungnya dibacok menggunakan celurit oleh salah satu tersangka atas nama TH (15)," bebernya.
Semua berawal ketika korban dengan temanya sedang berjalan pulang sehabis nonton konser musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu, (3/3/2019) dini hari.
"Selesai konser, korban dan kawan-kawannya ingin kembali ke kediamannya di daerah Cakung. Melewati di TKP di Jalan Arteri Marunda tepatnya di perempatan Sungai Begok, Cilincing," terangnya.
Baca juga: 9 Pemuda Keroyok Korban yang Pulang Nonton Konser hingga Tewas
Di tengah perjalanan menuju rumahnya di kawasan Cakung, korban menyadari ada yang melempari motornya dengan batu. Korban yang berboncengan dengan dengan temanya itu pun berhenti untuk mencari siapa yang melempar batu itu.
"Saat korban berhenti, ternyata langsung muncul para pelaku ini segerombolan dari tempat yang agak gelap kemudian langsung menyerang korban dan temannya," terangnya.
Seketika korban langsung dihabisi oleh para pelaku dengan celurit. Warga sekitar pun sempat melihat dan langsung membubarkan pengeroyokan itu.
Korban pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat. Namun nahas, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi.
"Setelah kejadian begitu korban sudah jatuh kemudian luka bacok berdarah masih ada yang lemparin kemudian masyarkat melerai mereka baru kembali. Kemudian korban dibawa ke RS," terangnya.
Budhi menjelaskan belum ada motif pencurian dari aksi pengeroyokan ini. Pasalnya tidak ada barang korban yang hilang. Mereka murni melakukan pengeroyokan secara acak.
"Saat ini tidak ada. Hanya murni pengeroyokan yang menyebabkan kematian," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya beberapa bambu, batu, dan dua buah celurit. Atas kejadian itu, para tersangka dijerat dengan pasal KUHP pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama sema dengan hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.