Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Sidang Eksepsi Terdakwa Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 07/03/2019, 06:39 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) pukul 09.00 WIB.

Berikut 4 fakta sidang eksepsi Ratna Sarumpaet yang dihimpun Kompas.com:

1. Pengacara nilai dakwaan jaksa keliru dan tidak jelas

Tim pengacara Ratna menilai, JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka.

Surat dakwaan JPU itu dinilai telah merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jaksa penuntut umum keliru menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dalam surat dakwaan," kata salah satu pengacara Ratna, Insank Nasruddin.

Baca juga: Pengacara Ratna Nilai Dakwaan Jaksa Keliru dan Tidak Jelas

Insank menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas dan dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.

Uraian perbuatan material yang dirumuskan JPU dalam dakwaan kesatu dinilai persis sama dengan uraian perbuatan material yang dirumuskan dalam dakwaan kedua.

Pada sidang perdana 28 Februari 2019, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke sejumlah orang dalam dakwaan kesatu dan kedua.

"Uraian perbuatan material antara dakwaan kesatu atau dakwaan kedua adalah sama persis antara yang satu dengan yang lainnya dan merupakan hasil copy paste belaka antara uraian dakwaan ke satu yang di-copy paste ke dalam uraian perbuatan material dakwaan kedua," kata Insank.

2. Pengacara bantah Ratna buat onar dengan sebarkan hoaks

Poin kedua yang disampaikan tim pengacara Ratna pada sidang eksepsi adalah dakwaan JPU yang menyebutkan rangkaian berita hoaks dari Ratna merupakan keonaran adalah tidak benar.

Pengacara menyebut keonaran sebagaimana yang disebutkan JPU dalam surat dakwaannya itu tidak pernah terjadi.

Dalam surat dakwaan, JPU dianggap menguraikan seolah-olah telah terjadi keonaran dalam bentuk cuitan-cuitan yang disampaikan beberapa orang yang berunjuk rasa menuntut pelaku penganiayaan terhadap Ratna segera ditindak.

Adapun cuitan-cuitan terkait rangkaian berita hoaks Ratna yang dianggap menimbulkan keonaran oleh JPU, yakni cuitan Twitter Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook saksi Nanik Sudaryanti, serta konferensi pers Parabowo Subianto.

Baca juga: Pengacara Bantah Ratna Sarumpaet Disebut Jaksa Buat Onar dari Hoaks

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com