JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) pukul 09.00 WIB.
Berikut 4 fakta sidang eksepsi Ratna Sarumpaet yang dihimpun Kompas.com:
Tim pengacara Ratna menilai, JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka.
Surat dakwaan JPU itu dinilai telah merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jaksa penuntut umum keliru menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dalam surat dakwaan," kata salah satu pengacara Ratna, Insank Nasruddin.
Baca juga: Pengacara Ratna Nilai Dakwaan Jaksa Keliru dan Tidak Jelas
Insank menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas dan dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.
Uraian perbuatan material yang dirumuskan JPU dalam dakwaan kesatu dinilai persis sama dengan uraian perbuatan material yang dirumuskan dalam dakwaan kedua.
Pada sidang perdana 28 Februari 2019, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke sejumlah orang dalam dakwaan kesatu dan kedua.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.