"Uraian perbuatan material antara dakwaan kesatu atau dakwaan kedua adalah sama persis antara yang satu dengan yang lainnya dan merupakan hasil copy paste belaka antara uraian dakwaan ke satu yang di-copy paste ke dalam uraian perbuatan material dakwaan kedua," kata Insank.
Poin kedua yang disampaikan tim pengacara Ratna pada sidang eksepsi adalah dakwaan JPU yang menyebutkan rangkaian berita hoaks dari Ratna merupakan keonaran adalah tidak benar.
Pengacara menyebut keonaran sebagaimana yang disebutkan JPU dalam surat dakwaannya itu tidak pernah terjadi.
Dalam surat dakwaan, JPU dianggap menguraikan seolah-olah telah terjadi keonaran dalam bentuk cuitan-cuitan yang disampaikan beberapa orang yang berunjuk rasa menuntut pelaku penganiayaan terhadap Ratna segera ditindak.
Adapun cuitan-cuitan terkait rangkaian berita hoaks Ratna yang dianggap menimbulkan keonaran oleh JPU, yakni cuitan Twitter Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook saksi Nanik Sudaryanti, serta konferensi pers Parabowo Subianto.
Baca juga: Pengacara Bantah Ratna Sarumpaet Disebut Jaksa Buat Onar dari Hoaks
"Tidak dapat dikatakan keonaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Karena cuitan dan aksi unjuk rasa tersebut bukanlah kerusuhan, keributan, atau keonaran yang telah terjadi di tengah masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya," kata pengacara Ratna, Desmihardi.
Desmihardi menjelaskan, kerusuhan yang dimaksud dalam keonaran sesuai Pasal 14 ayat 1 ialah kerusuhan seperti yang pernah terjadi pada Mei 1998, kerusuhan Malari, dan lainnya yang pada umumnya memerlukan tindakan kepolisian untuk menyelesaikannya.
"Berdasarkan dasar dan alasan yang kami sebutkan, maka berdasar hukum jika surat dakwaan jaksa penuntut umum yang diajukan kepada terdakwa dalam perkara ini dikualifikasikan sebagai surat dakwaan yang keliru," ujar Desmihardi.
Dengan dasar dan alasan keberatan itulah, pengacara Ratna menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak dapat diterima.
Ketua Majelis Hakim, Joni, tidak mengabulkan permohonan Ratna menjadi tahanan kota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.