"Tidak dapat dikatakan keonaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Karena cuitan dan aksi unjuk rasa tersebut bukanlah kerusuhan, keributan, atau keonaran yang telah terjadi di tengah masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya," kata pengacara Ratna, Desmihardi.
Desmihardi menjelaskan, kerusuhan yang dimaksud dalam keonaran sesuai Pasal 14 ayat 1 ialah kerusuhan seperti yang pernah terjadi pada Mei 1998, kerusuhan Malari, dan lainnya yang pada umumnya memerlukan tindakan kepolisian untuk menyelesaikannya.
"Berdasarkan dasar dan alasan yang kami sebutkan, maka berdasar hukum jika surat dakwaan jaksa penuntut umum yang diajukan kepada terdakwa dalam perkara ini dikualifikasikan sebagai surat dakwaan yang keliru," ujar Desmihardi.
Dengan dasar dan alasan keberatan itulah, pengacara Ratna menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak dapat diterima.
Ketua Majelis Hakim, Joni, tidak mengabulkan permohonan Ratna menjadi tahanan kota.
Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet.
Selain itu, menurut dia, Ratna selalu menghadiri sidang dalam keadaan sehat.
"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni.
Baca juga: Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota Ditolak
Ratna mengaku tak masalah dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan tahanan kota yang diajukannya.
Namun, ia akan kembali mengajukan permohonan ke pengadilan untuk dijadikan tahanan kota.
"Kalau soal penangguhan penahanan, saya berharap mudah-mudahan minggu depan dikabulkan (majelis hakim)," kata Ratna.
Ratna menilai, dirinya sudah cukup berumur sehingga dapat terserang penyakit apabila ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Akan Kembali Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota
Ia mengaku sempat sakit parah saat berada di tahanan.
"Enggak sehat, dua bulan pertama (ditahan) saya sakit. Sakitnya ya yang parah. Sekarang sih sudah enggak (sakit)," ujar Ratna.
"Masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan (penahanan)?" lanjutnya.
Sementara, sidang terdakwa Ratna akan dilanjutkan pada Selasa (12/3/2019) pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan dari JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.