Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Anggota TGUPP Tak Terbatas, DKI Sebut untuk Fleksibilitas

Kompas.com - 08/03/2019, 21:11 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarya Yayan Yuhanah membenarkan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tak dibatasi jumlah anggotanya.

Menurut Yayan, dihapusnya ketentuan jumlah itu untuk fleksibilitas.

"Fleksibilitas sih. Karena di pergub lama kan diatur jumlahnya maksimal 73, perhitungannya 73 itu harus ada kajiannya," kata Yayan di Balai Kota, Jumat (8/3/2019).

Yayan menyampaikan, dalam pergub lama, seharusnya tak perlu diatur soal batasan. Oleh karena itu, bunyi ketentuan soal jumlah anggota diubah jadi sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Nanti disesukan dengan beban tugas Pak Gubernur," ujar Yayan.

Baca juga: TGUPP DKI Dapat Anggaran Rp 19,8 Miliar, Ini Rinciannya...

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah ketentuan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 yang diundangkan pada 22 Februari 2019.

Pasal 17 Ayat (2) dalam peraturan itu berbunyi, "Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah."

Di aturan sebelumnya yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 sesuai dengan Pasal 19.

Jumlah itu masing-masing tujuh anggota untuk bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, serta bidang pencegahan korupsi.

Adapun sisanya, yakni 45 anggota, bekerja di bawah bidang percepatan pembangunan.

Sama seperti aturan sebelumnya, keanggota TGUPP bisa berasal dari PNS maupun non-PNS.

Selain mengubah ketentuan jumlah, Anies mereorganisasi bidang-bidang TGUPP.

Baca juga: Kata Anies soal Perubahan hingga Uang Transportasi Anggota TGUPP

Adapun TGUPP yang sebelumnya terdiri dari lima bidang, kini direorganisasi menjadi empat.

Dalam Pasal 7 disebutkan bidang-bidang TGUPP yakni bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.

Peraturan baru mengenai TGUPP ini diakses melalui situs jaringan dan informasi hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di jdih.jakarta.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com