JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, tersangka pemilik ganja yang ditangkap saat razia kendaraan roda dua, Heri Irawan, sempat berusaha mengelabui petugas.
Heri ditangkap saat polisi menggelar razia kendaraan roda dua, di Jalan Raya Poltangan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019) siang.
Polisi mencurigai gerak-gerik Heri saat motornya diberhentikan.
Baca juga: Nampak Mencurigakan Saat Kena Razia, Juru Parkir Ini Kedapatan Bawa Ganja
Saat ditemukan ganja seberat 2,32 gram di kantong bajunya, Heri membantah memiliki barang tersebut.
"Pengakuan tersangka barang bukti itu ditemukan di Terminal Pasar Minggu saat melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang sapu," ujar Vivick, Jumat (8/3/2019)
Namun, lanjut dia, polisi tidak langsung mempercayai Heri.
Polisi lalu membawa Heri ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Kami periksa urine tersangka. Tersangka positif pengguna," katanya.
Kepolisian masih memeriksa intensif Heri.
Tersangka dikenakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.