TANGERANG, KOMPAS.com - Sepanjang 2019, ada tiga kasus bayi dibuang di Tangerang Selatan.
Dua kasus di antaranya terjadi di Kecamatan Pondok Aren pada 18 Februari dan 7 Maret, satu lainnya di Ciputat pada 5 Maret.
Adapun kasus di Pondok Aren pada 18 Februari dan di Ciputat pada 5 Maret sudah terungkap. Motifnya, sang ibu membunuh bayinya yang merupakan hasil hubungan gelap.
Sementara itu, satu kasus lainnya belum diungkap.
Baca juga: Pelaku Bunuh Bayi FN Lantaran Sakit Hati terhadap Orang Tuanya
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengingatkan warga bahwa hubungan di luar pernikahan berisiko tinggi bagi perempuan.
"Saya mewakili pihak Kepolisian Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar punya kesadaran bahwa hubungan-hubungan tanpa pernikahan resmi risikonya lebih banyak ditanggung perempuan," ujar Alexander dalam konfrensi pers, Rabu (13/3/2019).
Alex menyebut, perempuan nantinya yang harus menanggung beban moral akibat hubungan di luar nikah.
Mereka pun harus mengandung dan melahirkan anak yang mungkin tak diakui ayahnya.
"Tentu kita tidak harapkan kejadian-kejadian pembuangan dan pembunuhan pada bayi terjadi," ujar dia.
Alex juga mengimbau warga, terutama perempuan, untuk menjaga diri dengan baik. Begitu pun para orangtua yang memiliki anak perempuan untuk menjaga anaknya.
Mengenai dua kasus yang pelakunya merupakan asisten rumah tangga (ART), Alex meminta warga lebih selektif memilih ART.
Apalagi, kebutuhan ART di wilayah Tangerang Selatan tinggi mengingat sebagian besar wilayah itu merupakan perumahan.
"Untuk para majikan juga diharap selektif saat mencari ART. Seleksi dan kenali calon ART dengan baik dan benar," ucap dia.
Hari ini, Polres Metro Tangerang selatan meringkus tersangka pembunuhan bayi di tong sampah Perumahan Urbana Place, Ciputat, Tangsel.
Baca juga: Tersangka Pembuang Bayi di Ciputat adalah Anak di Bawah Umur
Pelaku merupakan ibu kandung bayi. Motifnya, pelaku malu kepada majikannya karena anak yang dia lahirkan merupakan hasil hubungan gelap.