Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba dalam Bungkus Minuman Serbuk adalah Sepasang Kekasih

Kompas.com - 14/03/2019, 16:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara mengungkapkan bahwa pengedar narkoba dalam bungkus minuman serbuk sebagai kamuflase merupakan sepasang kekasih yang berinisial T dan B. 

Mereka ditangkap di sebuah unit apartemen kawasan Pademangan, Selasa (12/3/2019) lalu.

Kepala BNNK Jakarta Utara AKBP Yuanita Amelia Sari mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan keluarga yang menyebut keduanya merupakan pengedar narkoba.

Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba dalam Bungkus Minuman Serbuk

"Kami dapatkan sepasang kekasih dengan inisial T dan B. Setelah dilakukan penggeledahan, hasil keduanya positif amphetamine dan methamphetamine," kata Yuanita dalam konferensi pers, Kamis (14/3/2019).

Yuanita menuturkan, hasil penggeledahan menunjukkan bahwa kedua tersangka menyimpan sejumlah barang bukti narkoba, yaitu 26 saset minuman serbuk dalam kemasan yang berisi narkoba dengan berat total 477,88 gram.

"Barang bukti ini mengandung metamphetamine dan benzoate dengan efek yang ditimbulkan seperti mengonsumsi inex atau ekstasi. Barang bukti ini sering disebut dengan nama Happy Water," ujar Yuanita. 

Selanjutnya, petugas juga menemukan 18 butir ekstasi jenis Pink Monkey dengan berat bruto 9,94 gram serta 21 butir tablet H-5 dengan berat bruto 4,74 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan lima paket lainnya yang juga berisi narkoba dengan berat bruto 7,5 gram.

Yuanita menambahkan, barang-barang haram tersebut didapat dari luar negeri dan diedarkan keduanya di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Lain dalam Kasus Narkoba di Bungkus Teri Medan dan Abon Lele

"Modus operandi yang dilakukan T dan B adalah membeli barang bukti tersebut di Malaysia dan diedarkan di tempat hiburan malam," kata Yuanita. 

Akibat perbuatannya, T dan B diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com