Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajibkah Pemkab Bekasi Beri Kompensasi Uang kepada Warga Desa Burangkeng?

Kompas.com - 14/03/2019, 18:18 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Bekasi Suhup menegaskan, pemerintah tidak wajib memberikan kompensasi berupa uang kepada warga Desa Burangkeng.

Hal itu tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yakni dalam Pasal 25 ayat 1 dan 2.

"Kaitan dengan masalah kompensasi (uang). Karena kalau menurut aturan, yang namanya kompensasi itu tidak melulu berbentuk uang. Dan tidak ada penjelasan yang berbentuk uang," kata Suhup usai pertemuan dengan Tim 17 perwakilan warga Desa Burangkeng di kantor Bupati Bekasi, Rabu (13/3/2019).

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, Pasal 25 ayat 1 berbunyi sebagai berikut, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah".

Adapun Pasal 2 berbunyi, "Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. kompensasi dalam bentuk lain".

Baca juga: Lagi, Warga Tutup 2 Akses Utama di Dalam TPA Burangkeng

Dalam dua pasal itu pun sudah terlihat jelas tak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak negatif dari keberadaan TPA.

Kalau pun memberikan kompensasi, tidak tertulis pemberian kompensasi berupa uang kepada warga.

Terkait hal itu, Ketua Tim 17 Ali Gunawan mengatakan, pihaknya membenarkan dengan dasar hukum yang berlaku dalam UU terkait kompensasi.

Namun menurut dia, seharusnya Pemkab Bekasi berkaca pada Pemprov DKI Jakarta yang bisa memberikan kompensasi berupa uang kepada warga Bantargebang, Kota Bekasi yang sama-sama hidup berdampingan dengan TPA.

"Dasar aturan itu kan se-Indonesia sama, kami pengin tahu aturan yang dibuat DKI itu seperti apa sampai bisa berikan kompensasi berupa uang. Kenapa DKI bisa tapi Pemkab Bekasi enggak bisa? Itu kalau mengacu UU. Memang dalam UU, tidak ada kewajiban beri kompensasi, dalam lain-lain juga tidak disebut uang, tapi kenapa DKI bisa?," ujar Ali.

Baca juga: Warga Tetap Tutup TPA Burangkeng walau Diancam Buka Paksa Pemkab Bekasi

Menanggapi pernyataan Ali, Suhup mengatakan, wilayah DKI Jakarta yang tidak berada dalam area TPST Bantargebang menjadi alasan Pemprov DKI memberikan kompensasi berupa uang kepada warga Bantargebang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com