Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Sebut Polisi Halangi Pendampingan Hukum untuk Pembajak Truk Pertamina

Kompas.com - 19/03/2019, 19:39 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan aparat Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara yang dinilai menghalangi pemberian bantuan hukum kepada para buruh awak mobil tangki (AMT) Pertamina yang ditangkap pada Senin (18/3/2019) sore.

Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus mengatakan, para buruh yang ditangkap belum bisa bertemu penasihat hukum, meskipun sudah menandatangani surat kuasa.

"LBH mencatat sudah 14 orang ditangkap secara sewenang-wenang oleh kepolisian tanpa adanya surat penangkapan. Menurut info, mereka ditahan di Unit Resmob Polda Metro Jaya, dan dua orang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 365 dan 368 KUHP," kata Nelson di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: Demo yang Diwarnai Pembajakan Truk Tangki Pertamina Tak Berizin

Pihaknya menilai janggal penangkapan para buruh Pertamina.

Menurut dia, awalnya pihak kepolisian mendatangi pos buruh AMT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, dengan alasan membantu menyelesaikan masalah mereka.

Petugas kemudian mengajak Ketua Buruh AMT Wuryatmo untuk mengobrol di Polres Jakarta Utara serta mengajak sembilan orang lainnya untuk ikut mengawal.

Baca juga: Ketua Serikat Pekerja AMT Disebut Dalang Pembajakan Truk Tangki

"Tapi sesampainya di polres, ponsel mereka disita dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Dalam proses pemeriksaan pada malam hari, kepolisian juga mengintimidasi para buruh yang sedang dilakukan BAP," ujarnya. 

Tak hanya itu, polisi disebut menghalang-halangi LBH Jakarta sebagai penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum.

"Penghalangan tersebut ditunjukan melalui tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan dari anggota Kepolisian Jakarta Utara di Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara," kata Nelson.

Baca juga: Polisi Buru 12 Orang Terkait Pembajakan Truk Tangki Pertamina

Nelson mengatakan, tindakan ini bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan.

Tindakan ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, pembajakan truk tangki PT Pertamina (Persero) dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni depan Mal Artha Gading dan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Baca juga: Polisi Buru 12 Orang Terkait Pembajakan Truk Tangki Pertamina

Pembajakan dilakukan pengunjuk rasa dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) yang merasa kecewa karena hak-hak normatifnya tidak dipenuhi pascaPHK yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin.

Polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial N, TK, WH, AM, dan M.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com