PT MRT Jakarta dan PT LRT Jakarta akan mengikuti keputusan Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan tarif MRT dan LRT. Begitu pun soal usulan tarif gratis bagi warga ber-KTP DKI.
"Kami menunggu keputusan dari Pemprov DKI yang tentunya juga harus disepakati bersama Dewan, kira-kira apakah gratis atau tetap lanjut dengan usulan Pemprov," ujar Direktur Utama PT LRT Jakarta Allan Tandiono.
Direktur Keuangan PT MRT Jakarta Tuhiyat menyampaikan hal serupa. Dia menyebut penggratisan tarif MRT Jakarta akan mempengaruhi besaran subsidi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: DPRD Minta Tarif Gratis untuk Warga Jakarta, PT MRT dan LRT Ikut Pemprov DKI
"Terkait permintaan gratis, sepenuhnya kami serahkan kepada Pemprov karena bagi MRT Jakarta sebetulnya tidak terlalu berpengaruh, hanya pengaruhnya kepada subsidi pemerintah," kata Tuhiyat.
Meskipun demikian, Tuhiyat menyebut PT MRT Jakarta akan kesulitan menggratiskan tarif MRT Jakarta bagi warga ber-KTP DKI.
PT MRT Jakarta akan sulit memilah warga ber-KTP DKI dan non-DKI karena sistem tiket MRT tidak didesain untuk mendeteksi identitas kependudukan.
"Gate MRT Jakarta itu kan tidak mengenal (KTP) orang dari mana. Kartunya e-money dan sebagainya, kan, enggak akan mengenal orang dari mana, agak sulit ya," ujar Tuhiyat.
Tuhiyat menjelaskan, pembebasan tarif MRT bagi warga ber-KTP DKI dimungkinkan jika warga memiliki kartu khusus untuk menggunakan moda transportasi publik tersebut.
Dengan demikian, subsidi Pemprov DKI diberikan langsung kepada warga Jakarta melalui kartu khusus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, usulan Komisi B DPRD DKI untuk menggratiskan tarif MRT dan LRT sulit terwujud.
"Kayaknya enggak. Ya sebagai usulan ya iya iya saja," kata Anies.
Menurut Anies, penerapan tarif gratis untuk MRT dan LRT sulit dilakukan karena keterbatasan anggaran.
"Dananya terbatas, ya biar dibahas nanti," ujarnya.
Baca juga: Bertemu Ketua DPRD, Anies Sebut Tarif MRT Disepakati Sebelum 24 Maret 2019
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta M Abbas menyampaikan, Pemprov DKI tidak ingin BUMD DKI Jakarta langsung kolaps saat mulai mengoperasikan MRT dan LRT.
Tim perumusan tarif MRT dan LRT Jakarta, kata Abbas, tidak pernah membuat skenario untuk menggratiskan tarif dua moda transportasi umum itu.
Perumusan tarif sepenuhnya didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.
"Rujukannya ke Permenhub 17 Tahun 2018. Kenapa? karena di situ rujukannya supaya sustainable, kan kami ingin supaya MRT Jakarta ini enggak langsung kolaps gitu kan," ucap Abbas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.