BEKASI, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan menerbitkan aturan terkait ojek online pada 11 Maret 2019.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang berisi beberapa poin utama yakni tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend, dan biaya jasa.
Soal keselamatan, berdasarkan aturan itu, pengemudi ojek online tidak boleh membawa lebih dari satu penumpang.
Baca juga: Solidaritas Ojek Online: Mengawal Rekan hingga ke Pemakaman...
Menanggapi hal itu, seorang pengemudi ojek online, Rofid (23), mengaku kurang setuju.
Menurut dia, banyak penumpangnya yang memesan ojek online dengan membawa anak atau saudaranya karena kepentingan tertentu.
Larangan lebih dari satu penumpang itu, kata dia, akan menyulitkan penumpang tersebut.
"Saya sih enggak setuju untuk yang itu ya, untuk ibu yang antar anaknya ke sekolah itu bagaimana? Kan kasian. Terus enggak setuju juga bukan karena masalah anak sekolahan saja, kalau (tujuan) di daerah yang jauh kan ribet kalau cuman boleh satu penumpang, kasihan juga," kata Rofid kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2019).
Kendati demikian, Rofid sangat setuju akan aturan lainnya, seperti harus pakai sepatu dan sarung tangan.
Menurut dia, hal itu akan membuat ojek online lebih profesional.
Baca juga: Ada Regulasi Kemenhub, Ojek Online Yakin Penumpang Semakin Banyak
Agus, pengemudi lainnya, mengaku setuju akan aturan baru tersebut. Sebab, menurut dia, aturan itu dapat membuat pekerjaan ojek online lebih teratur.
"Saya mah ikut aja mas pemerintah aturnya bagaimana, selagi tidak merugikan kita. Lagian itu saya lihat bagus kok isinya, memaksa kita lebih tertib dan teratur saja, dengan begitu kan penumpang bisa lebih banyak," ujar Agus.
Hal senada dikatakan Sena, pengemudi lainnya. Dia setuju akan aturan baru tersebut, seperti tidak memperbolehkan ojek online menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan.
"Enggak apa-apa, bagus itu. Kita siap kok enggak ambil penumpang sembarangan, asal jelas tempat buat kita ngambil atau nurunin penumpang. Itu kan enak penumpangnya juga, enggak usah ribet nyari kita," tutur Sena.
Baca juga: Titik Penjemputan Ojek Online Disediakan 200 Meter dari Stasiun MRT
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur ojek online.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Terkait keselamatan, pengemudi tak boleh membawa lebih dari satu penumpang.
Selain itu, pengemudi juga harus menggunakan jaket yang disertai identitas, celana panjang, sepatu, sarung tangan, helm berstandar SNI, dan membawa jas hujan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.