Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojek Online: Ibu yang Antar Anak Sekolah Bagaimana?

Kompas.com - 20/03/2019, 20:15 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan menerbitkan aturan terkait ojek online pada 11 Maret 2019.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang berisi beberapa poin utama yakni tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend, dan biaya jasa.

Soal keselamatan, berdasarkan aturan itu, pengemudi ojek online tidak boleh membawa lebih dari satu penumpang.

Baca juga: Solidaritas Ojek Online: Mengawal Rekan hingga ke Pemakaman...

Menanggapi hal itu, seorang pengemudi ojek online, Rofid (23), mengaku kurang setuju.

Menurut dia, banyak penumpangnya yang memesan ojek online dengan membawa anak atau saudaranya karena kepentingan tertentu.

Larangan lebih dari satu penumpang itu, kata dia, akan menyulitkan penumpang tersebut.

"Saya sih enggak setuju untuk yang itu ya, untuk ibu yang antar anaknya ke sekolah itu bagaimana? Kan kasian. Terus enggak setuju juga bukan karena masalah anak sekolahan saja, kalau (tujuan) di daerah yang jauh kan ribet kalau cuman boleh satu penumpang, kasihan juga," kata Rofid kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2019).

Kendati demikian, Rofid sangat setuju akan aturan lainnya, seperti harus pakai sepatu dan sarung tangan.

Menurut dia, hal itu akan membuat ojek online lebih profesional.

Baca juga: Ada Regulasi Kemenhub, Ojek Online Yakin Penumpang Semakin Banyak

Agus, pengemudi lainnya, mengaku setuju akan aturan baru tersebut. Sebab, menurut dia, aturan itu dapat membuat pekerjaan ojek online lebih teratur.

"Saya mah ikut aja mas pemerintah aturnya bagaimana, selagi tidak merugikan kita. Lagian itu saya lihat bagus kok isinya, memaksa kita lebih tertib dan teratur saja, dengan begitu kan penumpang bisa lebih banyak," ujar Agus.

Hal senada dikatakan Sena, pengemudi lainnya. Dia setuju akan aturan baru tersebut, seperti tidak memperbolehkan ojek online menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan.

"Enggak apa-apa, bagus itu. Kita siap kok enggak ambil penumpang sembarangan, asal jelas tempat buat kita ngambil atau nurunin penumpang. Itu kan enak penumpangnya juga, enggak usah ribet nyari kita," tutur Sena.

Baca juga: Titik Penjemputan Ojek Online Disediakan 200 Meter dari Stasiun MRT

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur ojek online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Terkait keselamatan, pengemudi tak boleh membawa lebih dari satu penumpang.

Selain itu, pengemudi juga harus menggunakan jaket yang disertai identitas, celana panjang, sepatu, sarung tangan, helm berstandar SNI, dan membawa jas hujan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com